News / Metropolitan
Kamis, 15 Juli 2021 | 11:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.


Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Load More