Suara.com - Panglima Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/ Jayakarta Mayor Jenderal TNI Mulyo Aji mengatakan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di kampung-kampung atau jalan-jalan kecil (gang) di Ibu Kota tidak sebagus di jalan protokol.
Menurut Aji, di jalan protokol lebih bagus PPKM-nya sehingga jumlah kendaraan bermotor yang melintas di Ibu Kota berkurang sekitar 50 persen dibandingkan dengan hari-hari biasa.
"Saya melihat sendiri secara langsung di beberapa kampung masih banyak yang berkerumun atau mengobrol sesama warga, bahkan banyak yang tidak menggunakan masker," kata Mayjen TNI Mulyo Aji saat rapat evaluasi PPKM Darurat di Silang Monas Jakarta Pusat, Minggu.
Untuk itu, rapat evaluasi PPKM Darurat diperlukan untuk melihat sejauh mana upaya yang telah dilaksanakan oleh TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah dalam dua pekan terakhir, berhasil menekan laju kenaikan angka positif COVID-19.
Dalam kesempatan itu, Pangdam Jaya menyampaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) artinya aturan pemerintah yang membatasi kegiatan masyarakat terutama terkait potensi kerumunan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa upaya membatasi mobilitas warga adalah upaya kemanusiaan. Karena upaya itu untuk membendung laju penularan virus corona atau SARS-COV-2 itu terhadap manusia.
Karena itu, Kodam Jaya mengajak masyarakat bersama-sama mendukung dan menjalankan upaya pemerintah menerapkan PPKM Darurat tersebut.
Senada, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan PPKM Darurat bukan berarti melarang masyarakat berjualan, tetapi ingin mengatur kegiatan masyarakat sehingga bisa menekan laju penularan COVID-19.
Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa bantuan sosial yang berasal dari anggaran milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat kepada masyarakat mulai Senin (19/7) besok.
Baca Juga: Volume Lalu Lintas Jakarta Surut 60 Persen dalam Seminggu Pelaksanaan PPKM Darurat
Ada bantuan berbentuk dana yang akan ditransfer melalui rekening Bank milik penerima masing-masing, dan ada pula bantuan yang akan disalurkan melalui Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.
"Saya harapkan kita kompak menggunakan data yang sama sehingga targetnya pun sama”, kata Anies.
Kegiatan rapat evaluasi itu turut dihadiri Kepala Staf Kodam Jaya (Kasdam Jaya) dan Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), dan Kepala Kesehatan Kodam Jaya (Kakesdam Jaya).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar