Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan ajakan untuk berpartisipasi dalam lomba "Rayakan Merdekamu", yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-76.
“Satu bulan lagi, Indonesia akan berusia 76 tahun. Begitu banyak tantangan yang telah dan sedang kita hadapi bersama, termasuk pandemi saat ini. Sekarang adalah momen terbaik bagi kita untuk memperkuat kebersamaan sebagai bangsa yang kuat karena bhinneka,” kata Mendikbudristek.
Melalui kegiatan yang sepenuhnya dilakukan secara daring dan peserta dapat mengikuti dari lokasi masing-masing, Rayakan Merdekamu diharapkan dapat menumbuhkan semangat ditengah situasi pandemi, utamanya secercah kegembiraan bagi para peserta didik.
Kemendikbudristek juga menyelenggarakan Rayakan Merdekamu untuk mengisi ruang-ruang peringatan hari kemerdekaan yang kosong akibat pandemi Covid-19, dengan cara menyebarluaskan potret keberagaman bangsa dan menggugah semangat toleransi di ranah digital atau virtual. Pengumpulan karya dimulai pada 18 Juli 2021 - 9 Agustus 2021.
“Saya mengajak adik-adik pelajar, teman-teman mahasiswa, ibu bapak pendidik dan tenaga kependidikan, pelaku seni dan budaya, serta rekan-rekan media di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam lomba Rayakan Merdekamu,” sebut Mendikbudristek.
Nadiem juga menyampaikan ajakannya untuk membangun Indonesia.
“Mari membangun Indonesia tangguh dan tumbuh dengan merayakan kemerdekaan kita dalam belajar, berkarya, dan berbangsa. Saya tunggu partisipasi kalian dalam lomba Rayakan Merdekamu,” tutupnya dalam video sosialisasi.
Rayakan Merdekamu mengajak masyarakat untuk unjuk kebolehan dan semangat kebinekaan melalui berbagai kategori lomba. Kategori 1-6 diajak untuk mengenakan busana adat atau busana dengan nuansa tradisional sambil merekam video karya kreatif bertema kebinekaan. Karya dapat berupa menyanyikan lagu, membacakan puisi, menampilkan tarian, bercerita, berpantun, dan bentuk ekspresi lainnya.
Adapun kategori 1-6 terdiri dari, kategori 1: Siswa TK/ PAUD/ TKLB dan sederajat; Kategori 2: Siswa SD/ SDLB/Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) jenjang SD; Kategori 3: Siswa SMP/ SMPLB/ SILN jenjang SMP dan sederajat; Kategori 4: Siswa SMA/ SMK/ SMALB/ SMKLB/ SILN jenjang SMA dan sederajat; Kategori 5: Mahasiswa/I; Kategori 6: Pelaku seni dan budaya/ masyarakat umum.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Hasil Penelitian Ungkap Faktor Penting dalam Raih Belajar Optimal
Sementara itu, kategori 7 yaitu pendidik dan tenaga Kependidikan dapat berpartisipasi dalam lomba mengenakan busana adat atau busana dengan nuansa tradisional sambil mengajar dengan topik kebinekaan. Bagi kategori 8, yaitu wartawan dapat mengikuti lomba menulis artikel bertema kebinekaan.
Penjurian akan dilakukan pada 10-16 Agustus 2021 secara berjenjang. Para juri terdiri dari perwakilan Kemendikbudristek, yaitu Pusat Penguatan Karakter sebagai penyelenggara utama lomba ‘Rayakan Merdekamu’, Biro Kerja Sama dan Humas, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Selain itu sejumlah pakar, tokoh, serta pelaku seni dan budaya juga dilibatkan dalam proses penjurian.
Sebagai acara puncak, pada 25 Agustus, Kemendikbudristek akan menghadirkan tayangan pemilihan juara pertama setiap kategori oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Selain itu, juara I-III setiap kategori akan mendapatkan alat elektronik pendukung pembelajaran. 10 besar finalis lomba akan pendapatkan piagam penghargaan dan ratusan perserta lomba terpilih akan berkesempatan memenangkan hadiah hiburan.
Karya-karya finalis akan dipamerkan pada laman rayakanmerdekamu.kemdikbud.go.id dan Rumah Digital Indonesia.
Lebih lanjut mengenai Rayakan Merdekamu dapat disimak pada laman rayakanmerdekamu.kemdikbud.go.id. Rayakan Merdekamu turut didukung oleh Radio Republik Indonesia (RRI).
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Tambahkan Fitur Augmented Reality di Portal Rumah Belajar
-
Tahun Ajaran 2021/2022, Kemendikbudristek Minta Pembelajaran Dilakukan Aman dan Nyaman
-
Kemendikbudristek: Penyelenggaraan MPLS harus Disesuaikan dengan Kondisi Pandemi
-
Kemendikbudristek: Hasil Penelitian Ungkap Faktor Penting dalam Raih Belajar Optimal
-
KBRI Tokyo Promosikan Budaya dan Produk Bali Melalui Lokakarya Pembuatan Canang
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kolaborasi Pembiayaan Hijau Kian Digenjot, Sasar Kelestarian Hutan dan Ekonomi Petani
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!