Suara.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menyampaikan ajakan untuk berpartisipasi dalam lomba "Rayakan Merdekamu", yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dalam rangka menyambut hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-76.
“Satu bulan lagi, Indonesia akan berusia 76 tahun. Begitu banyak tantangan yang telah dan sedang kita hadapi bersama, termasuk pandemi saat ini. Sekarang adalah momen terbaik bagi kita untuk memperkuat kebersamaan sebagai bangsa yang kuat karena bhinneka,” kata Mendikbudristek.
Melalui kegiatan yang sepenuhnya dilakukan secara daring dan peserta dapat mengikuti dari lokasi masing-masing, Rayakan Merdekamu diharapkan dapat menumbuhkan semangat ditengah situasi pandemi, utamanya secercah kegembiraan bagi para peserta didik.
Kemendikbudristek juga menyelenggarakan Rayakan Merdekamu untuk mengisi ruang-ruang peringatan hari kemerdekaan yang kosong akibat pandemi Covid-19, dengan cara menyebarluaskan potret keberagaman bangsa dan menggugah semangat toleransi di ranah digital atau virtual. Pengumpulan karya dimulai pada 18 Juli 2021 - 9 Agustus 2021.
“Saya mengajak adik-adik pelajar, teman-teman mahasiswa, ibu bapak pendidik dan tenaga kependidikan, pelaku seni dan budaya, serta rekan-rekan media di seluruh Indonesia untuk berpartisipasi dalam lomba Rayakan Merdekamu,” sebut Mendikbudristek.
Nadiem juga menyampaikan ajakannya untuk membangun Indonesia.
“Mari membangun Indonesia tangguh dan tumbuh dengan merayakan kemerdekaan kita dalam belajar, berkarya, dan berbangsa. Saya tunggu partisipasi kalian dalam lomba Rayakan Merdekamu,” tutupnya dalam video sosialisasi.
Rayakan Merdekamu mengajak masyarakat untuk unjuk kebolehan dan semangat kebinekaan melalui berbagai kategori lomba. Kategori 1-6 diajak untuk mengenakan busana adat atau busana dengan nuansa tradisional sambil merekam video karya kreatif bertema kebinekaan. Karya dapat berupa menyanyikan lagu, membacakan puisi, menampilkan tarian, bercerita, berpantun, dan bentuk ekspresi lainnya.
Adapun kategori 1-6 terdiri dari, kategori 1: Siswa TK/ PAUD/ TKLB dan sederajat; Kategori 2: Siswa SD/ SDLB/Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) jenjang SD; Kategori 3: Siswa SMP/ SMPLB/ SILN jenjang SMP dan sederajat; Kategori 4: Siswa SMA/ SMK/ SMALB/ SMKLB/ SILN jenjang SMA dan sederajat; Kategori 5: Mahasiswa/I; Kategori 6: Pelaku seni dan budaya/ masyarakat umum.
Baca Juga: Kemendikbudristek: Hasil Penelitian Ungkap Faktor Penting dalam Raih Belajar Optimal
Sementara itu, kategori 7 yaitu pendidik dan tenaga Kependidikan dapat berpartisipasi dalam lomba mengenakan busana adat atau busana dengan nuansa tradisional sambil mengajar dengan topik kebinekaan. Bagi kategori 8, yaitu wartawan dapat mengikuti lomba menulis artikel bertema kebinekaan.
Penjurian akan dilakukan pada 10-16 Agustus 2021 secara berjenjang. Para juri terdiri dari perwakilan Kemendikbudristek, yaitu Pusat Penguatan Karakter sebagai penyelenggara utama lomba ‘Rayakan Merdekamu’, Biro Kerja Sama dan Humas, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Selain itu sejumlah pakar, tokoh, serta pelaku seni dan budaya juga dilibatkan dalam proses penjurian.
Sebagai acara puncak, pada 25 Agustus, Kemendikbudristek akan menghadirkan tayangan pemilihan juara pertama setiap kategori oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Selain itu, juara I-III setiap kategori akan mendapatkan alat elektronik pendukung pembelajaran. 10 besar finalis lomba akan pendapatkan piagam penghargaan dan ratusan perserta lomba terpilih akan berkesempatan memenangkan hadiah hiburan.
Karya-karya finalis akan dipamerkan pada laman rayakanmerdekamu.kemdikbud.go.id dan Rumah Digital Indonesia.
Lebih lanjut mengenai Rayakan Merdekamu dapat disimak pada laman rayakanmerdekamu.kemdikbud.go.id. Rayakan Merdekamu turut didukung oleh Radio Republik Indonesia (RRI).
Berita Terkait
-
Kemendikbudristek Tambahkan Fitur Augmented Reality di Portal Rumah Belajar
-
Tahun Ajaran 2021/2022, Kemendikbudristek Minta Pembelajaran Dilakukan Aman dan Nyaman
-
Kemendikbudristek: Penyelenggaraan MPLS harus Disesuaikan dengan Kondisi Pandemi
-
Kemendikbudristek: Hasil Penelitian Ungkap Faktor Penting dalam Raih Belajar Optimal
-
KBRI Tokyo Promosikan Budaya dan Produk Bali Melalui Lokakarya Pembuatan Canang
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum