Suara.com - Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021. PPKM darurat menggantikan PPKM mikro yang sebelumnya berlaku. Lalu apa beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro?
Berikut informasi beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro, mulai dari kegiatan perkantoran, pasar hingga tempat ibadah.
PPKM Darurat
Aturan kegiatan perkantoran saat PPKM Darurat
- 100 persen work from home (wfh) untuk sektor non esensial
Kegiatan sektor esensial PPKM Darurat
- Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staff work from office
dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staff dengan protokol kesehatan. - Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
- Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Kegiatan belajar mengajar saat PPKM Darurat
- Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
Kegiatan jual beli barang dan jasa PPKM Darurat
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai
Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. - Untuk toko apotik dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
- Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat.
Kegiatan konstruksi PPKM Darurat
- Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah
- Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Fasilitas umum PPKM Darurat
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
Kegiatan di area publik PPKM Darurat
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
Kegiatan transportasi PPKM Darurat
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Protokol kesehatan yang diterapkan saat PPKM Darurat
- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Demikian hal-hal yang diberlakukan dalam PPKM Darurat. Sementara dalam PPKM Mikro, berikut hal-hal yang diberlakukan.
PPKM Mikro
Berita Terkait
-
Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah
-
Bisa Pesan via Aplikasi, Pertamina Jamin Pasokan BBM Jateng dan DIY saat Idul Adha Aman
-
Cerita Kakek Udin, Loper Koran Berjuang di Tengah PPKM Darurat Medan
-
Badan Anggaran DPRD DIY Rekomendasikan Bantuan untuk Warga Saat Perpanjangan PPKM Darurat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri