Suara.com - Perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural mendapat kritikan keras dari masyarakat.
Tak ketinggalan, Anggota DPR RI Fadli Zon pun turut menanggapi soal perubahan statuta UI yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI tersebut adalah tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Fadli Zon menilai bahwa perubahan tersebut memalukan karena diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN.
"Sungguh memalukan, Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7).
Seperti diketahui, Rektor UI, Ari Kuncoro, merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fadli Zon pun menambahkan, perubahan peraturan ini dapat membuat kepercayaan masyarakat rontok baik pada lingkup akademik maupun lingkup kekuasaan,
"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," tambah Fadli Zon seperti dikutip oleh Suara.com.
Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut PPKM Memang Harus Diperpanjang, Ini Alasannya
Meski peraturan tersebut telah disahkan dan ditandangani, Fadli Zon masih berharap bahwa Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani.
"Saya masih berharap, Pak Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," imbuhnya.
Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUM. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Tag
Berita Terkait
-
Epidemiolog UI Sebut PPKM Memang Harus Diperpanjang, Ini Alasannya
-
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!
-
Komisi IX Minta Konsep PPKM Darurat yang Disampaikan Jokowi segera Disosialisasi
-
Segera Dapatkan! Daftar 6 Bansos PPKM Darurat Sampai 25 Juli, Ada Subsidi Listrik
-
Koper Nuklir Presiden AS, Membuat Pejabat Gedung Putih Berkelahi dengan Pejabat China
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden