Suara.com - Perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang mengizinkan rangkap jabatan Rektor dan jabatan struktural mendapat kritikan keras dari masyarakat.
Tak ketinggalan, Anggota DPR RI Fadli Zon pun turut menanggapi soal perubahan statuta UI yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI untuk menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013.
Salah satu hal yang direvisi dalam Statuta UI tersebut adalah tentang rangkap jabatan rektor dan jabatan struktural UI.
Fadli Zon menilai bahwa perubahan tersebut memalukan karena diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN.
"Sungguh memalukan, Statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (21/7).
Seperti diketahui, Rektor UI, Ari Kuncoro, merangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama bank salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Fadli Zon pun menambahkan, perubahan peraturan ini dapat membuat kepercayaan masyarakat rontok baik pada lingkup akademik maupun lingkup kekuasaan,
"Kepercayaan masyarakat rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan," tambah Fadli Zon seperti dikutip oleh Suara.com.
Baca Juga: Epidemiolog UI Sebut PPKM Memang Harus Diperpanjang, Ini Alasannya
Meski peraturan tersebut telah disahkan dan ditandangani, Fadli Zon masih berharap bahwa Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani.
"Saya masih berharap, Pak Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," imbuhnya.
Statuta UI Direvisi, Rektor Boleh Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUM. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Pasal 35 dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI memuat aturan yang melarang Rektor "merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta."
Tag
Berita Terkait
-
Epidemiolog UI Sebut PPKM Memang Harus Diperpanjang, Ini Alasannya
-
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!
-
Komisi IX Minta Konsep PPKM Darurat yang Disampaikan Jokowi segera Disosialisasi
-
Segera Dapatkan! Daftar 6 Bansos PPKM Darurat Sampai 25 Juli, Ada Subsidi Listrik
-
Koper Nuklir Presiden AS, Membuat Pejabat Gedung Putih Berkelahi dengan Pejabat China
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Kementerian PU Gelar Doa dan Motivasi Hari Jalan 2025: Peran Jalan Bagi Kehidupan
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Peringati Hari Ibu, 500 Perempuan di Jakarta Dapat Vaksin HPV Gratis
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
Terdampak Bencana, Sekitar 20 Ribu Calon Jemaah Haji Asal Sumatra Terancam Gagal Berangkat?
-
Dapat Ancaman Bom, 10 Sekolah di Depok Disisir Gegana dan Jibom
-
ICW-KontraS Laporkan Dugaan 43 Polisi Lakukan Pemerasan ke KPK
-
Kapolri Minta Pengemudi Bus Tak Paksakan Diri Saat Mudik Nataru
-
Drama 2 Jam di Sawah Bekasi: Damkar Duel Sengit Lawan Buaya Lepas, Tali Sampai Putus
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar