Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, pekerja atau buruh yang terdampak selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat akan mendapat subsidi upah dari pemerintah.
Ida menuturkan, subsidi upah itu nantinya akan dilegitimasi melalui peraturan menteri ketenagakerjaan.
"Kebijakan ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Dia menuturkan, subsidi upah ini akan dibayarkan Rp 1 juta per buruh yang terdampak karena PPKM Darurat.
Dalam usulannya, Ida mengatakan buruh-buruh yang mendapat subsidi upah itu berada di daerah PPKM level 4.
Sama seperti sebelumnya, Menaker Ida menggunakan basis data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber pemberian subsidi upah ini.
"Batas waktu pengambilan data BPJS sampai 30 juni 2021. Karenanya hanya peserta terdaftar yang mendapatkannya. Jumlah penerima kurang lebih 8 juta buruh. Estimasi dana sebesar Rp 8 triliun," ucap dia.
Berikut syarat pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi upah:
- WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan nomor kartu BPJS sampai bulan juni 2021
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung upah kerja di bawah 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan BPJS ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Pekerja yang terdampak PPKM antara lain, industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Sampaikan Maklumat PPKM Darurat, Sultan Pastikan Percepatan Bansos bagi Warga DIY
Berita Terkait
-
Sampaikan Maklumat PPKM Darurat, Sultan Pastikan Percepatan Bansos bagi Warga DIY
-
Menteri Luhut: Relaksasi 26 Juli Dilakukan Kalau Ada Perbaikan Dari Seluruh Sisi
-
Operasional Jalan tapi Tak Ada Pemasukan, 125 Hotel dan Restoran DIY Pilih Tutup Sementara
-
Cerita Nana Mirdad Saat PPKM Darurat, Jaga Kesehatan Jasmani dan Rohani
-
Pemerintah Akui Tes Covid-19 Merosot Tajam di Akhir-akhir PPKM Darurat
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik
-
Amran Desak Pengusutan Tuntas Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang
-
Bawa 26 Kilogram Ganja, Pengemudi Mobil Diamankan Polres Labuhanbatu Selatan
-
Pimpin Dewan HAM PBB, Indonesia Dorong Dialog Lintas Kawasan dan Konsistensi Kebijakan
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan