Suara.com - Eks wakil ketua umum Partai Gerindra, Arief Poyuono, meminta langkah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatannya di BUMN dapat diikuti para Rektor lainnya yang masih memiliki jabatan di BUMN.
Arief juga menyinggung Menteri BUMN Erick Thohir terkait masalah ini.
"Nah untuk Rektor UI yang mundur patut kita kasih jempol, karena masih punya malu. Monggo untuk rektor-rektor lainnya yang menjabat komisaris di BUMN kalau masih punya malu harap mundur ya," kata Poyuono kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).
Poyuono menilai seharusnya para rektor tersebut fokus saja mengurusi permasalahan kampus bukan justru berbisnis.
Menurutnya, para rektor tersebut hanya untuk cari kesempatan uang tambahan.
"Yang saya sedih mereka di BUMN jadi komisaris hanya untuk nambah bakul nasi keluarga aja. To be frankly posisi mereka sebagai Komisaris bagaikan boneka cadangan saja kok," tuturnya.
Berkaca dari hal itu, Poyuono mendesak Presiden Joko Widodo memecat Menteri BUMN Erick Thohir lantaran dianggap telah membiarkan para rektor rangkap jabatan.
Erick dituding telah buat kegaduhan hingga mengganggu penanganan covid.
"Jokowi harus copot Erick Thohir atau sebaiknya juga mundur saja karena sudah bikin gaduh saja, hingga Jokowi konsentrasinya mengurus PPKM Darurat jadi nggak fokus mengurusi masyarakat yang terpapar covid karena disibukan dengan keputusan Erick Thohir yang sudah nggak ada gunanya," tuturnya.
Baca Juga: Keras! Rocky Gerung Sebut Ari Kuncoro Tak Bermutu, Bodoh, Harus Mundur dari Rektor UI
Selain itu, Poyuono juga menyinggung soal kilatnya aturan statuta UI direvisi lewat Peraturan Pemerintah atau PP. Ia curiga Jokowi tak membaca betul-betul draft revisi.
"Saya jadi curiga ya aturan yang gampang diubah-ubah dan cepat banget di kantor Presiden. Jangan-jangan Jokowi engga pernah baca baca lagi draft ya alias langsung teken. Makanya antara omongan Jokowi tentang tidak diperbolehkannya pejabat negara rangkap jabatan, eh malah tanda tangan perubahan aturan jadi boleh menjabat," tandasnya.
Mundur
Mundurnya Rektor UI tersebut disampaikan BRI dalam surat nomor B.118-CSC/CSM/CGC/2021 tertanggal 22 Juli 2021, dan ditampilkan dalam keterbukaan informasi BRI kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pengunduran diri Sdr. Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik," tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, Kamis (22/7/2021).
Rangkap jabatan Ari Kuncoro belakangan menjadi polemik sebab dianggap mahasiswa dan Ombudsman RI melanggar Pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tentang Statuta UI.
Berita Terkait
-
Rangkap Jabatan Rektor, PSHK UII: Membuka Ruang Intervensi Terhadap Rektor
-
Usai Rektor UI Mundur dari Komisaris BUMN, Pemerintah Diminta Batalkan PP 75/2021
-
Keras! Rocky Gerung Sebut Ari Kuncoro Tak Bermutu, Bodoh, Harus Mundur dari Rektor UI
-
PakdeMencaMencle Trending Twitter, Netizen Sebut Turun Lebih Terhormat
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini