News / Nasional
Jum'at, 23 Juli 2021 | 13:17 WIB
Erick Thohir (Youtube/Sekertariat Presiden)

Alih-alih mendengarkan masukan mahasiswa dan ombudsman, Presiden Jokowi justru mengubah pasal Statuta UI tersebut; Rektor UI boleh rangkap jabatan di BUMN asal bukan jabatan direksi melalui PP No. 75 tahun 2021.

Load More