Suara.com - Ketua fraksi NasDem DPRD Jakarta menilai usulan Gubernur Anies Baswedan untuk memidana pelanggar protokol kesehatan bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Jokowi sudah meminta petugas lebih humanis dalam menindak pelanggar.
Wibi mengatakan hal ini untuk menanggapi usulan Anies merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan memasukan unsur pidana, dikhawatirkan petugas akan lebih arogan saat menindak.
“Bahwa presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara-cara humanis, tapi bahwa hari ini kita bicarakan diksi pidana tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya,” ujar Wibi saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Karena itu, Wibi menilai tak perlu ada lagi revisi dalam penyusunan Perda yang sudah disahkan bulan November tahun lalu itu. Sebab aturan yang dimasukan sudah disusun dengan cermat antara legislatif dan eksekutif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kita diminta untuk menambahkan hal-hal yang lebih menekankan pada publik. Ini yang menjadi pemikiran saya dan batin saya sedikit agak menolak untuk bisa menerima itu di tengah kondisi seperti ini,” katanya.
Tak hanya itu, ia menilai unsur pidana sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tanpa harus revisi Perda, polisi dan PPNS seperti Satpol PP sudah bisa memberikan sanksi pidana.
“Apakah tidak cukup dengan adanya UU karantina kesehatan? Instansi Polri itu bisa melakukan penegakan terkait dengan protokol kesehatan, apakah harus ditambahkan dengan bumbu-bumbu ini di dalam Perda kita?" pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bandingkan Jokowi Blusukan dan Gubernur Bolak-balik Kuburan, Yunarto: Apa Bisa Diteladani?
-
Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes
-
HAN 2021: Jokowi Ditodong Pertanyaan Polos Anak Indonesia, Jadi Presiden Ngapain Aja?
-
Anak Indonesia Curhat Jenuh Sekolah Daring, Begini Jawaban Jokowi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI
-
Jarwinn Solar Panel Solusi Listrik Lebih Hemat Di Saat Viral BBM Naik
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo