Suara.com - Ketua fraksi NasDem DPRD Jakarta menilai usulan Gubernur Anies Baswedan untuk memidana pelanggar protokol kesehatan bertentangan dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Jokowi sudah meminta petugas lebih humanis dalam menindak pelanggar.
Wibi mengatakan hal ini untuk menanggapi usulan Anies merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19. Dengan memasukan unsur pidana, dikhawatirkan petugas akan lebih arogan saat menindak.
“Bahwa presiden sudah mengarahkan kita lebih humanis, ya kita lakukan cara-cara humanis, tapi bahwa hari ini kita bicarakan diksi pidana tentunya ini adalah bahasa yang represif, itu kekhawatiran saya,” ujar Wibi saat dikonfirmasi, Jumat (23/7/2021).
Karena itu, Wibi menilai tak perlu ada lagi revisi dalam penyusunan Perda yang sudah disahkan bulan November tahun lalu itu. Sebab aturan yang dimasukan sudah disusun dengan cermat antara legislatif dan eksekutif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Kita diminta untuk menambahkan hal-hal yang lebih menekankan pada publik. Ini yang menjadi pemikiran saya dan batin saya sedikit agak menolak untuk bisa menerima itu di tengah kondisi seperti ini,” katanya.
Tak hanya itu, ia menilai unsur pidana sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Tanpa harus revisi Perda, polisi dan PPNS seperti Satpol PP sudah bisa memberikan sanksi pidana.
“Apakah tidak cukup dengan adanya UU karantina kesehatan? Instansi Polri itu bisa melakukan penegakan terkait dengan protokol kesehatan, apakah harus ditambahkan dengan bumbu-bumbu ini di dalam Perda kita?" pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bandingkan Jokowi Blusukan dan Gubernur Bolak-balik Kuburan, Yunarto: Apa Bisa Diteladani?
-
Situasi Darurat Covid-19, DPRD DKI Bakal Kebut Revisi Perda Soal Pidana Pelanggar Prokes
-
HAN 2021: Jokowi Ditodong Pertanyaan Polos Anak Indonesia, Jadi Presiden Ngapain Aja?
-
Anak Indonesia Curhat Jenuh Sekolah Daring, Begini Jawaban Jokowi
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Cukup Dipublikasikan, Laporan Investigasi Butuh Engagement Agar Berdampak
-
Surat Edaran Terbit, Sebut Gus Yahya Bukan Lagi Ketua Umum PBNU Mulai 26 November 2025
-
Program Prolanis Bantu Penderita Diabetes Tetap Termotivasi Jalani Hidup Lebih Sehat
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!