Suara.com - Pemerintah kembali mengubah istilah untuk pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19. Sehingga memunculkan istilah PPKM Level 4 dan 3. Lalu apa perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4?
Setelah sebelumnya menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat kini istilahnya diganti menjadi PPKM Level 4 dan 3. Berikut ini perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4.
Masa Berlaku PPKM Level 4 dan PPKM Darurat
Istilah PPKM Darurat diterapkan mulai 3-20 Juli 2021 lalu. Kemudian, pemerintah menerapkan PPKM Level 4 dan 3 mulai 21-25 Juli 2021 sebelum akhirnya PPKM akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
Dasar Hukum PPKM Level 4 dan PPKM Darurat
Peraturan mengenai PPKM Level 4 dan 3 disahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Sementara PPKM Darurat bersumber dari instruksi Inmendagri No. 15 Th. 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali yang dikeluarkan Mendagri pada 2 Juli 2021. Aturan itu terdiri dari 13 poin.
Aturan untuk Pusat Perbelanjaan dan Tempat Makan
Dua Inmendagri tersebut mengatur soal operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan. Bahwa, sama seperti PPKM Darurat, PPKM level 4 juga masih melarang operasional mal dan pusat perbelanjaan. Hanya saja, pemerintah memperbolehkan layanan pesan antar dan take away di restoran atau supermarket yang melayani sektor kritikal.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut PPKM Bisa Dilonggarkan Perlahan, Non-Esensial Tetap Harus WFH
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan.
Dalam Inmendagri PPKM Level 4 dan 3 disebutkan bahwa tempat makan yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas adalah warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan.
Di samping itu, dalam PPKM Level 4 juga diberlakukan pembatasan kapasitas tempat umum yakni hanya 50 persen pengunjung. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00.
Aturan WFH
perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Level 4 lainnya terletak pada di aturan kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) untuk sektor kritikal maupun esensial. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 merinci persentasenya, sebagai berikut ini:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Rocky Gerung Kritik Elite Politik: Pamer Dukungan Survei Tetapi Tidak Jelas Ideologinya
-
Belum Ada Laporan soal Dugaan Penghinaan Bahlil Lahadalia, Polda Metro Jaya: Baru Tahap Konsultasi
-
Pramono Anung: Dikotomi Pesantren Tak Relevan! Kontribusi Santri Tak Terbantahkan
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
-
Tragedi Udayana: Mahasiswa Tewas Lompat dari Lantai 4, Chat Olok-olok BEM Viral Jadi Sorotan
-
KPK Serahkan Tersangka Suap Izin Tambang Rudy Ong ke Jaksa Penuntut Umum
-
Menhan Sjafrie Bertemu Surya Paloh dan Petinggi PKS, Sinyal Konsolidasi Politik Presiden?
-
Viral! Suami di Aceh Ceraikan Istri 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Baju Dinas Dibeli dari Jual Cabai
-
Sambangi KPK, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Mau Konsultasi
-
Bongkar Ladang Ilegal di Hutan, TNI Temukan 740 Pohon Ganja di Pegunungan Bintang Papua