News / Metropolitan
Senin, 26 Juli 2021 | 11:09 WIB
Viral Pria mabuk di Karimun rusak puluhan kendaraan warga (Ist)

Atas perbuatannya, Parto terjerat pasal 406 KUHP. Parto terancam hukuman penjara selama dua setengah tahun.

Load More