Suara.com - Limbah medis yang dihasilkan rumah tangga meroket jumlahnya seiring dengan merebaknya kasus penularan Covid-19 di Jakarta. Sampah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dianggap berbahaya karena bisa menularkan virus corona.
Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa Ambarsari mengatakan seharusnya sampah seperti masker, sarung tangan, dan alat pelindung diri mendapatkan penanganan khusus atau dilakukan pemilahan. Apalagi jika berasal dari rumah pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri.
"Ada potensi penularan. Ada virus Covid-19 ada di sampah yang tidak di-treatment. Seperti hanya yang di rumah sakit atau faskes itu memang semua sampah yang dari kamar pasien termasuk sampah infeksius. Sama sebenarnya itu yang terjadi juga di rumah tangga," ujar Rosa saat dihubungi Suara.com, Senin (26/7/2021).
Rosa menjelaskan, seharusnya penanganan limbah medis dilakukan oleh sumbernya atau pemilik barang itu sendiri. Caranya dengan melakukan disinfeksi, pemilahan hingga penamaan.
"Apalagi sekarang pandemi, karena untuk memutus potensi penularan melalui sampah, harusnya rumah tangga yang ada orang melakukan isolasi di tempatnya masing-masing harusnya melakukan pemilahan itu," katanya.
Selain bagi warga sekitar, utamanya melakukan pemilahan akan memberikan rasa aman bagi petugas yang melakukan pengangkutan sampah dari penularan Covid-19.
"Sehingga penanganannnya lebih aman buat petugas," ucapnya.
Sejauh ini, kata Rosa, memang masyarakat belum terbiasa melakukan treatment pada limbah medis. Kebanyakan sampah medis dicampurkan dengan sampah biasa.
"Maka petugas dinas LH yang ada di lapangan itu yang melakukan pemilahan. Jadi kalau mereka lihat ada masker, sarung tangan bekas, atau baju pelindung diri atau hazmat, itu yang dikumpulkan petugas kebersihan dipisah untuk treatment-nya juga berbeda," pungkasnya.
Baca Juga: Pulih dari Virus Corona Covid-19, Begini Cara Atasi Batuk Kering dan Berdahak!
Sejak awal tahun 2021, tercatat hampir 1 ton sampah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dihasilkan masyarakat Jakarta.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa Ambarsari. Ia mengatakan limbah medis di Jakarta dikumpulkan di lima wilayah kota administrasi.
Di antaranya adalah TPS 3R Dakota Kemayoran untuk Jakarta Pusat, Dipo Ancol Jakarta Utara, TPS Limbah B3 Asrama DLH Bambu Larangan Jakarta Barat, TPS Limbah B3 Skala Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, Dipo PLN Kramat Jati Jakarta Timue, dan Green Bay, Pluit Kepulauan Seribu.
Rosa menyebut sampai 15 Juli pengankutan sampah medis terakhir, pihaknya mengangkut paling banyak di Jakarta Selatan, dengan total berat limbah medis yang diangkut mencapai 356,5 kg. Lalu terberat kedua di Jakarta di Jakarta Utara dengan 278,43 kg.
"Di TPS 3R Dakota Kemayoran Jakarta Pusat 57,2 kg, dan TPS limbah B3 Jakbar 125,1 kg," ujar Rosa saat dihubungi Suara.com, Senin.
Selanjutnya, Dipo PLN Jaktim mengangkut 79,7 kg limbah medis sejak awal tahun. Lalu tempat penampungan sampah B3 Kepulauan Seribu menerima 12,79 kg.
Berita Terkait
-
Sejak Awal Tahun, Limbah Medis Rumah Tangga di Jakarta Hampir Capai 1 Ton
-
Benarkan Peringatan Jokowi, Pakar Sebut Indonesia Berpotensi Lahirkan Varian Baru Covid-19
-
Sudah Vaksinasi Covid-19 Lengkap, Masih Mungkinkah Seorang Jadi Penyebar Virus Corona?
-
Pulih dari Virus Corona Covid-19, Begini Cara Atasi Batuk Kering dan Berdahak!
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina
-
Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Nanik S Deyang Jawab Surat Viral Waldan Minta MBG: Bismillah Kami Segera ke Sumbawa
-
Korban Kekerasan dan Pembela HAM Disebut Sulit Dapat Keadilan Lewat Peradilan Militer
-
Jalankan Titah Prabowo, Menkeu Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan!