Suara.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pasar rakyat boleh dibuka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Namun, pembukaan pasar rakyat ini tetap diterapkan pembatasan jam operasional yang berbeda-beda setiap daerah.
Ia menjelaskan, semua pasar di DKI Jakarta yang boleh dibuka hingga jam 20.00 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Di Jawa Barat batas operasi sampai jam 8 malam kapasitas 50 persen dari pasar tetapi, khusus kota Bandung itu dibuka pukul 4-10 pagi di Bogor jam 5 pagi sampai jam 4 sore," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).
Selanjutnya, tutur Lutfi, pasar yang berada di Jawa Tengah juga dibuka hingga jam delapan malam. Namun, khusus di kota Banyumas dan Cilacap pembukaan pasar diperbolehkan dari jam lima pagi hingga jam dua siang.
"lalu, di surakarta jam 5 pagi sampai jam 5 sore, kota tegal 5 pagi sampe 1 siang," ucap dia.
Kemudian, beber Mendag, pasar di Jawa Timur juga boleh beroperasi maksimal sampai jam delapan malam dengan kapasitas pasar 50 persen. Sedangkan, khusus di kota Malang pasar hanya dibuka dari Jam enam sampai sebelas pagi, serta di kota probolinggo pasar boleh dibuka dari jam lima pagi hingga empat sore.
"Adapun di Bali maksimal operasi sampai jam delapan malam dan 5 persen dari kapasitas. Di Provinsi Banten operasiinal jam 8 malam dan pasar boleh didatangi dengan kapasitas 50 persen, Sementara, untuk kota Yogyakarta juga sama yaitu sampe jam delapan malam, dengan batas operasi samlai dengan 50 persen," bebernya.
Mendag menambahkan, tidak hanya pasar yang boleh dibuka, toko-toko kelontong, agen atau outlet pulsa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sektor kecil cucian kendaraan serta usaha kecil boleh buka sampai jam sembilan malam.
"Untuk warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha terbuka boleh buka sampe jam delapan malam, tapi masing-masing pengunjung hanya boleh menyantap dalam waktu 20 menit dan tidak lebih dari 3 orang," pungkas Lutfi.
Baca Juga: Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka