Suara.com - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pasar rakyat boleh dibuka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Namun, pembukaan pasar rakyat ini tetap diterapkan pembatasan jam operasional yang berbeda-beda setiap daerah.
Ia menjelaskan, semua pasar di DKI Jakarta yang boleh dibuka hingga jam 20.00 malam dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Di Jawa Barat batas operasi sampai jam 8 malam kapasitas 50 persen dari pasar tetapi, khusus kota Bandung itu dibuka pukul 4-10 pagi di Bogor jam 5 pagi sampai jam 4 sore," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Senin (26/7/2021).
Selanjutnya, tutur Lutfi, pasar yang berada di Jawa Tengah juga dibuka hingga jam delapan malam. Namun, khusus di kota Banyumas dan Cilacap pembukaan pasar diperbolehkan dari jam lima pagi hingga jam dua siang.
"lalu, di surakarta jam 5 pagi sampai jam 5 sore, kota tegal 5 pagi sampe 1 siang," ucap dia.
Kemudian, beber Mendag, pasar di Jawa Timur juga boleh beroperasi maksimal sampai jam delapan malam dengan kapasitas pasar 50 persen. Sedangkan, khusus di kota Malang pasar hanya dibuka dari Jam enam sampai sebelas pagi, serta di kota probolinggo pasar boleh dibuka dari jam lima pagi hingga empat sore.
"Adapun di Bali maksimal operasi sampai jam delapan malam dan 5 persen dari kapasitas. Di Provinsi Banten operasiinal jam 8 malam dan pasar boleh didatangi dengan kapasitas 50 persen, Sementara, untuk kota Yogyakarta juga sama yaitu sampe jam delapan malam, dengan batas operasi samlai dengan 50 persen," bebernya.
Mendag menambahkan, tidak hanya pasar yang boleh dibuka, toko-toko kelontong, agen atau outlet pulsa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan dan sektor kecil cucian kendaraan serta usaha kecil boleh buka sampai jam sembilan malam.
"Untuk warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha terbuka boleh buka sampe jam delapan malam, tapi masing-masing pengunjung hanya boleh menyantap dalam waktu 20 menit dan tidak lebih dari 3 orang," pungkas Lutfi.
Baca Juga: Berikut Ketentuan Operasional Mal dan Pusat Kulak di Sleman Selama PPKM Level 4
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sudah Masuk Ranah Pidana, KPK Ungkap Dasar Hukum Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli
-
4 Physical Sunscreen Heartleaf Cegah Kulit Sensitif Iritasi Akibat Sinar UV
-
Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Alami Trauma: Saya Belum Bisa Kembali Normal
-
BGN Pamer Opini WTP, Langsung Dicecar Ramai-ramai Anggota DPR: Jangan-jangan Dibikin-bikin
-
9 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Wajah
-
Dua Mahasiswa Indonesia Bawa Isu Kesehatan Mental Lewat Sepak Bola ke Markas PBB
-
Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Pengacara Don Ritto: Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Pengusaha Bidang Dakwah
-
Tolak Laporan 'Amplop' Bupati Kuansing, KPK Segera Panggil Menhut Raja Juli
-
Rilis Forever July, Sunmi Bandingkan Sensasi Jatuh Cinta bak Hujan Deras