Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada semua sektor pekerjaan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar PNS bisa menjadi contoh di masyarakat untuk mensukseskan PPKM darurat dan menekan angka persebaran Covid-19.
Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, Tjahjo mengesahkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
SE tersebut memuat aturan lengkap untuk PNS saat PPKM darurat. Pasalnya, PNS juga diharuskan mampu berperan aktif dalam menggerakkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
Berikut perincian aturan lengkap untuk PNS saat PPKM darurat.
- PNS pada instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan dari tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau seratus persen dengan tetap memperhatikan target kinerja pegawai yang bersangkutan.
- Namun demikian, apabila pegawai tersebut diperlukan kehadirannya di kantor maka pejabat pembina kepegawaian dapat menerapkan sistem bekerja di kantor dengan kapasitas yang aman.
- Di samping itu, PNS yang melakukan tugas pelayanan pemerintah dan berkaitan dengan sektor esensial bisa hadir di kantor dengan kapasitas 50 persen dari total pegawai. Kemudian, untuk PNS yang melakukan tugas pelayanan pemerintah di sektor kritikal tetap melakukan pekerjaan dari kantor (work from office) dengan kapasitas seratus persen.
- Bagi ASN di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, melaksanakan WGH 75 persen, dan penugasan WFO 25 persen.
- Selain ASN di wilayah PPKM Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.
- ASN di wilayah kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah harus WFO 25 persen. Di luar zona tersebut, WFO 50 persen dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selama masa PPKM darurat ini, Pejabat Pembina Kepegawaian juga mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan target kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus melakukan penyederhanaan proses bisnis serta membuka media komunikasi berbasis daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kala Memutuskan WFH di Kampung, Namun Bagaimana dengan Koneksi Internetnya?
-
DPR Desak Nakes PPPK Diangkat PNS 2027! Termasuk Perhatikan Nasib Sopir Ambulans
-
Kawasan SCBD Sepi Saat Demo 27 Agustus: Mal Lengang, Karyawan WFH
-
Perkantoran WFH Imbas Demo, Pendapatan Ojol Anjlok
-
Bertahap Selama 3 Tahun, Menkeu Purbaya Ungkap Skema Angkat Guru PPPK Jadi PNS
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar