Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada semua sektor pekerjaan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar PNS bisa menjadi contoh di masyarakat untuk mensukseskan PPKM darurat dan menekan angka persebaran Covid-19.
Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, Tjahjo mengesahkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
SE tersebut memuat aturan lengkap untuk PNS saat PPKM darurat. Pasalnya, PNS juga diharuskan mampu berperan aktif dalam menggerakkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
Berikut perincian aturan lengkap untuk PNS saat PPKM darurat.
- PNS pada instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan dari tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau seratus persen dengan tetap memperhatikan target kinerja pegawai yang bersangkutan.
- Namun demikian, apabila pegawai tersebut diperlukan kehadirannya di kantor maka pejabat pembina kepegawaian dapat menerapkan sistem bekerja di kantor dengan kapasitas yang aman.
- Di samping itu, PNS yang melakukan tugas pelayanan pemerintah dan berkaitan dengan sektor esensial bisa hadir di kantor dengan kapasitas 50 persen dari total pegawai. Kemudian, untuk PNS yang melakukan tugas pelayanan pemerintah di sektor kritikal tetap melakukan pekerjaan dari kantor (work from office) dengan kapasitas seratus persen.
- Bagi ASN di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, melaksanakan WGH 75 persen, dan penugasan WFO 25 persen.
- Selain ASN di wilayah PPKM Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.
- ASN di wilayah kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah harus WFO 25 persen. Di luar zona tersebut, WFO 50 persen dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selama masa PPKM darurat ini, Pejabat Pembina Kepegawaian juga mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan target kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus melakukan penyederhanaan proses bisnis serta membuka media komunikasi berbasis daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
-
PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN? Ini Skema Gaji, Tunjangan, dan Jenjang Karir
-
Nasib ASN dan Pegawai, Usai Kementerian BUMN Turun Kasta Jadi Badan
-
Cara Akses MOLA BKN Terbaru, Ini Daftar Update Layanan SIASN Bagi ASN dan PPPK
-
Beda Jenjang Karier Guru PNS dan PPPK, Apakah Sama-sama Bisa Naik Jabatan?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah