Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada semua sektor pekerjaan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar PNS bisa menjadi contoh di masyarakat untuk mensukseskan PPKM darurat dan menekan angka persebaran Covid-19.
Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, Tjahjo mengesahkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
SE tersebut memuat aturan lengkap untuk PNS saat PPKM darurat. Pasalnya, PNS juga diharuskan mampu berperan aktif dalam menggerakkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
Berikut perincian aturan lengkap untuk PNS saat PPKM darurat.
- PNS pada instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan dari tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau seratus persen dengan tetap memperhatikan target kinerja pegawai yang bersangkutan.
- Namun demikian, apabila pegawai tersebut diperlukan kehadirannya di kantor maka pejabat pembina kepegawaian dapat menerapkan sistem bekerja di kantor dengan kapasitas yang aman.
- Di samping itu, PNS yang melakukan tugas pelayanan pemerintah dan berkaitan dengan sektor esensial bisa hadir di kantor dengan kapasitas 50 persen dari total pegawai. Kemudian, untuk PNS yang melakukan tugas pelayanan pemerintah di sektor kritikal tetap melakukan pekerjaan dari kantor (work from office) dengan kapasitas seratus persen.
- Bagi ASN di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, melaksanakan WGH 75 persen, dan penugasan WFO 25 persen.
- Selain ASN di wilayah PPKM Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.
- ASN di wilayah kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah harus WFO 25 persen. Di luar zona tersebut, WFO 50 persen dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selama masa PPKM darurat ini, Pejabat Pembina Kepegawaian juga mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan target kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus melakukan penyederhanaan proses bisnis serta membuka media komunikasi berbasis daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS? Segini Nominal dan Potongannya
-
Dua Wajah THR: Berkah Bagi ASN, 'Penyakit Tahunan' Bagi Buruh Swasta?
-
Kapan THR ASN Cair? Ini Bocoran Terbarunya untuk Tahun 2026
-
THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya
-
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!