Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak pada semua sektor pekerjaan, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta agar PNS bisa menjadi contoh di masyarakat untuk mensukseskan PPKM darurat dan menekan angka persebaran Covid-19.
Untuk mendukung tercapainya tujuan tersebut, Tjahjo mengesahkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
SE tersebut memuat aturan lengkap untuk PNS saat PPKM darurat. Pasalnya, PNS juga diharuskan mampu berperan aktif dalam menggerakkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama masa pandemi ini.
Berikut perincian aturan lengkap untuk PNS saat PPKM darurat.
- PNS pada instansi pemerintah yang berada di wilayah PPKM darurat pada sektor nonesensial menjalankan tugas kedinasan dari tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau seratus persen dengan tetap memperhatikan target kinerja pegawai yang bersangkutan.
- Namun demikian, apabila pegawai tersebut diperlukan kehadirannya di kantor maka pejabat pembina kepegawaian dapat menerapkan sistem bekerja di kantor dengan kapasitas yang aman.
- Di samping itu, PNS yang melakukan tugas pelayanan pemerintah dan berkaitan dengan sektor esensial bisa hadir di kantor dengan kapasitas 50 persen dari total pegawai. Kemudian, untuk PNS yang melakukan tugas pelayanan pemerintah di sektor kritikal tetap melakukan pekerjaan dari kantor (work from office) dengan kapasitas seratus persen.
- Bagi ASN di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, melaksanakan WGH 75 persen, dan penugasan WFO 25 persen.
- Selain ASN di wilayah PPKM Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota.
- ASN di wilayah kabupaten atau kota yang berada di zona oranye dan merah harus WFO 25 persen. Di luar zona tersebut, WFO 50 persen dengan tetap wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selama masa PPKM darurat ini, Pejabat Pembina Kepegawaian juga mendapatkan tugas tambahan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan target kerja. Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus melakukan penyederhanaan proses bisnis serta membuka media komunikasi berbasis daring sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
1 dari 6 Hari Habis di Luar Negeri, Prabowo Patut Tiru Gaya Xi Jinping Biar Lebih Hemat
-
Ironi Listrik Indonesia: Energi Dikeruk dari Daerah, Tapi Cuma Jawa yang Terang Benderang
-
Bahlil Lahadalia Digugat ke PTUN, Kebijakan Listrik Nasional Dinilai Ugal-ugalan dan Abaikan Daerah
-
Prabowo Diminta Jangan Boros dan Contoh Presiden Meksiko: 17 Kali Telpon Trump, Tak Pakai Ketemuan
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila