Suara.com - Komplotan pemalsu hasil swab antigen Covid-19 di Pelabuhan Merak ditangkap polisi Banten. Para pelaku bisa menyiapkan hasil swab antigen sebagai syarat menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.
Komplotan terdiri dari lima orang yang sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu DSI (43), RO (27), YT (21), RF (31), dan RS (21).
“Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Dua aktor intelektualnya adalah DSI dan RF,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal dalam laporan Bantennews.
Dalam hasil pemeriksaan terungkap para tersangka sudah beroperasi sejak Mei 2020.
“Namun sempat menghilang, kemudian setelah diberlakukannya PPKM darurat dan PPKM level 4 mereka semakin aktif kembali,” kata Ade.
Dokter palsu
Dalam operasi, RF berperan sebagai dokter, DSI berperan mencari sasaran kendaraan atau penumpang yang membutuhkan surat swab antigen Covid-19.
“RF sendiri bukan seorang dokter. Yang bersangkutan mengaku belum ada izin praktik, baru hanya sampai co-ass. Namun di lapangan ia mengaku sudah berpraktik sebagai dokter,” kata dia.
Kepada polisi, RF mengatakan mengeluarkan surat hasil swab antigen tanpa melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur kesehatan. Selanjutnya, surat hasil swab antigen Covid-19 diserahkan kepada DSI.
Baca Juga: Palsukan Hasil Rapid Antigen Untuk Penumpang Pelaabuhan Merak, Dokter di Cilegon Diciduk
Sementara ketiga tersangka lainnya, RS berperan sebagai kernet, RO dan YT sebagai supir.
RO merupakan supir Suzuki APV B 2713 TBM yang membawa 10 penumpang untuk mendapatkan hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu, sementara YT merupakan supir yang membawa sembilan penumpang.
Dalam satu hari, komplotan tersebut bisa mendapatkan puluhan korban. Rarif per dokumen Rp100 ribu.
Dari penangkapan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam keunguan nopol B 2713 TBM, satu unit kendaraan Daihatsu Luxio warna putih nopol B 1315 WGZ, delapan KTP dan surat hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu dari penumpang di mobil Suzuki APV, tujuh KTP serta hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu dari penumpang di mobil Daihatsu Luxio, dua unit telepon genggam milik RO dan YT, 1 unit CPU, 1 unit monitor, dan 1 printer.
Uang yang diamankan dari DSI dan RF terdiri dari 15 lembar senilai Rp50 ribu (per lembar), dua lembar uang senilai Rp20 ribu (per lembar), 15 lembar uang senilai Rp10 ribu (per lembar), 24 lembar uang senilai Rp5.000 (per lembar), 16 lembar uang senilai Rp2.000 (per lembar), dan dua lembar uang senilai Rp100 ribu (per lembar).
RF dan DSI dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan Pasal 268 KUHP ayat (1). Sementara YT, RO, dan RS dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (2), dan Pasal 268 KUHP ayat (2).
Berita Terkait
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Rekayasa Mudik Dikritik, Pelabuhan Penunjang Padat Merak Justru Lengang
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Arus Mudik Nataru, Truk Logistik Dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan
-
Merak Macet, Menhub: Itu Gara-gara Gelombang Tinggi, Harap Dipahami
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda