Suara.com - Komplotan pemalsu hasil swab antigen Covid-19 di Pelabuhan Merak ditangkap polisi Banten. Para pelaku bisa menyiapkan hasil swab antigen sebagai syarat menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni dan sebaliknya.
Komplotan terdiri dari lima orang yang sekarang sudah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu DSI (43), RO (27), YT (21), RF (31), dan RS (21).
“Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Dua aktor intelektualnya adalah DSI dan RF,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Komisaris Besar Ade Rahmat Idnal dalam laporan Bantennews.
Dalam hasil pemeriksaan terungkap para tersangka sudah beroperasi sejak Mei 2020.
“Namun sempat menghilang, kemudian setelah diberlakukannya PPKM darurat dan PPKM level 4 mereka semakin aktif kembali,” kata Ade.
Dokter palsu
Dalam operasi, RF berperan sebagai dokter, DSI berperan mencari sasaran kendaraan atau penumpang yang membutuhkan surat swab antigen Covid-19.
“RF sendiri bukan seorang dokter. Yang bersangkutan mengaku belum ada izin praktik, baru hanya sampai co-ass. Namun di lapangan ia mengaku sudah berpraktik sebagai dokter,” kata dia.
Kepada polisi, RF mengatakan mengeluarkan surat hasil swab antigen tanpa melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur kesehatan. Selanjutnya, surat hasil swab antigen Covid-19 diserahkan kepada DSI.
Baca Juga: Palsukan Hasil Rapid Antigen Untuk Penumpang Pelaabuhan Merak, Dokter di Cilegon Diciduk
Sementara ketiga tersangka lainnya, RS berperan sebagai kernet, RO dan YT sebagai supir.
RO merupakan supir Suzuki APV B 2713 TBM yang membawa 10 penumpang untuk mendapatkan hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu, sementara YT merupakan supir yang membawa sembilan penumpang.
Dalam satu hari, komplotan tersebut bisa mendapatkan puluhan korban. Rarif per dokumen Rp100 ribu.
Dari penangkapan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Suzuki APV warna hitam keunguan nopol B 2713 TBM, satu unit kendaraan Daihatsu Luxio warna putih nopol B 1315 WGZ, delapan KTP dan surat hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu dari penumpang di mobil Suzuki APV, tujuh KTP serta hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu dari penumpang di mobil Daihatsu Luxio, dua unit telepon genggam milik RO dan YT, 1 unit CPU, 1 unit monitor, dan 1 printer.
Uang yang diamankan dari DSI dan RF terdiri dari 15 lembar senilai Rp50 ribu (per lembar), dua lembar uang senilai Rp20 ribu (per lembar), 15 lembar uang senilai Rp10 ribu (per lembar), 24 lembar uang senilai Rp5.000 (per lembar), 16 lembar uang senilai Rp2.000 (per lembar), dan dua lembar uang senilai Rp100 ribu (per lembar).
RF dan DSI dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (1) dan Pasal 268 KUHP ayat (1). Sementara YT, RO, dan RS dikenakan Pasal 263 KUHP ayat (2), dan Pasal 268 KUHP ayat (2).
Berita Terkait
-
Jumlah Pemudik Meningkat, ASDP Antisipasi Ledakan Aktivitas Kendaraan saat Arus Balik
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
-
Antrean Mengular di Merak: Pemudik Mobil Membludak, ASDP Catat Kenaikan 24 Persen
-
Pemudik Telat 1 Jam di Pelabuhan Merak dan Ciwandan, Tiket Hangus atau Tidak?
-
Menhub Klaim Arus Mudik di Pelabuhan Merak Nggak Macet Meski Kendaraan Melonjak
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak
-
Rekrutmen TNI AD Bintara dan Tamtama 2025, Lulusan SMA/SMK Merapat! Cek Syarat dan Jadwal di Sini
-
Cek Kesehatan Gratis Sudah Menjangkau Hampir 30 Juta Penerima Manfaat
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Ogah Batasi, Komdigi Klaim Tak Masalah Warga Punya Banyak Akun Medsos, Asalkan...
-
Ancaman Serius dari DPR, Distributor Pupuk Subsidi Bermasalah Siap-siap Dicabut Izin!
-
Kritik Pedas Rocky Gerung Respons Reshuffle Prabowo: Cuma 'Dikocok Ulang', Hasilnya Sama Saja
-
MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Begini Reaksi Golkar