Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan berkomentar sepatah katapun mengenai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dirinya.
Anies dilontarkan pertanyaan ini usai memantau pelaksanaan vaksinasi di SDN 05, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat. Setelah kegiatan itu, ia menemui awak media yang ingin melakukan wawancara.
Awalnya Anies ditanya seputar kegiatan vaksinasi dan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di ibu kota yang disebutnya mulai membaik. Namun ketika pertanyaan terakhir ditanya soal rencana pemanggilan KPK, ia hanya mengacungkan jari jempol.
Mantan Mendikbud itu meminta untuk awak media menyudahi sesi tanya jawab. Setelah itu ia langsung perlahan berjalan beranjak pergi dari lokasi.
"Sudah, cukup ya," singkatnya di lokasi, Selasa (27/7/2021).
Sebelumnya, KPK membuka peluang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada pekan ini untuk dimintai keterangan dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur tahun 2019 yang berujung rasuah.
"Beri waktu KPK untuk bekerja, pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan. Semua sangat bergantung pada proses yang berlangsung. Tapi KPK terus melakukan yang terbaik," kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).
Jenderal bintang tiga itu pun belum dapat merinci kapan pemanggilan pasti untuk Anies Baswedan.
Firli hanya memastikan lembaganya terus bekerja untuk menyelesaikan perkara terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
Firli pun menegaskan KPK bekerja tentunya berpegang pada prinsip kecukupan bukti yang cukup.
"KPK tidak pernah ragu dan pandang bulu untuk menyelesaikan perkara korupsi, siapapun dan apapun status jabatan seseorang," imbuhnya.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka yakni, eks Direktur Utama PT. Perumda Pembangunan Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT. Adonarq Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (PT. ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI).
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya. Dimana, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diungkap Terima Rp 2,4 Miliar Kasus Masjid Sriwijaya
-
Makan di Warteg Maksimal 20 Menit, Anies: Makan Secukupnya, Jangan Nongkrong
-
Kasus Aktif COVID-19 di Jakarta Turun, Daftar RT yang Masih Zona Merah
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah