Suara.com - Dalam dua hari ini, sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai Bahai menuai polemik. Polemik bersumber dari ucapan selamat Hari Naw-Ruz 178 EB yang disampaikan oleh Yaqut kepada umat Bahai.
Berkenaan dengan hal itu, SETARA Institute yang diwakili Direktur Riset SETARA Halili Hasan menyampaikan beberapa pernyataan berikut.
Pertama, kata Halili, SETARA Institute mengapresiasi ucapan Selamat Hari Raya kepada umat Bahai yang disampaikan oleh Yaqut.
Ucapan tersebut dinilai merefleksikan sikap pemerintah yang bersandar sepenuhnya kepada Konstitusi Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Pasal 28 ayat (1) dan (2), serta Pasal 29 ayat (2) yang dirumuskan secara langsung oleh para pendiri negara, bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
Sikap konstitusional dan kenegarawanan demikian hendaknya direplikasi dalam aneka perlakuan negara terhadap seluruh kelompok agama yang lain di negara kita, kata Halili.
Kedua, SETARA Institute mengingatkan seluruh elemen pemerintahan negara bahwa Bahai merupakan entitas kolektif sekelompok anak bangsa yang dijamin eksistensinya, memiliki legitimasi, dan dilindungi berdasarkan hak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama/keyakinan.
Keputusan Presiden RI Nomor 69 Tahun 2000 menegaskan jaminan atas eksistensi Bahai. Oleh karena itu, sikap Menteri Agama sudah semestinya mendapatkan dukungan dari jajaran pemerintahan yang lain, kata Halili.
Ketiga, kata Halili, SETARA Institute mendorong tokoh-tokoh agama, elite politik, dan tokoh-tokoh masyarakat untuk membangun inisiatif dan mendorong kehendak masyarakat untuk hidup berdampingan secara damai (peaceful coexistence) di tengah perbedaan dan tata kebinnekaan, termasuk dengan komunitas Bahai.
"Dalam konteks itu, provokasi dan hasutan yang memancing kecurigaan terhadap eksistensi Bahai dan memicu segregasi antar kelompok anak bangsa hendaknya dihentikan," kata Halili.
Baca Juga: Soal Jokowi Sebut Paspampres Jadi Muazin Salat Id, Menteri Agama: Sudah Belajar Belum?
Berita Terkait
-
Polemik Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pimpinan KPK Belum Dapat Panggilan dari Dewas
-
KPK Tetapkan 2 Pengusaha Tersangka Kasus Haji, Bantahan Gus Yaqut di Ujung Tanduk?
-
Status Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut Bikin Geger, Dewas KPK Turun Tangan
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
KPK Disindir Satire Soal Yaqut, Begini Respons Resminya
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Apresiasi Daerah Berprestasi 2026 Digelar, Mendagri Dorong Iklim Kompetitif Antardaerah
-
APPMBGI Ingatkan Potensi Tekanan Pasokan Pangan Imbas Program MBG
-
Presiden Iran Tolak Negosiasi di Bawah Tekanan dan Blokade
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel