- Putusan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut terkait korupsi kuota haji dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026.
- Eks Menag Yaqut dan stafnya ditetapkan tersangka KPK, namun keduanya belum ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
- KPK menduga kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bakal menjalani sidang putusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, pada Rabu (11/3/2026) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
“Hari ini kesimpulan silahkan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” kata Hakim, Senin (9/3/2026).
Setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulannya, hakim menentukan jika sidang putusan praperadilan bakal dilakukan pada Rabu mendatang.
“Baik, selanjutnya putusan, putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10, sidang ditutup,” tandasnya.
Sebelumnya, Eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian keluar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
Berita Terkait
-
Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia