- Putusan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut terkait korupsi kuota haji dijadwalkan pada Rabu, 11 Maret 2026.
- Eks Menag Yaqut dan stafnya ditetapkan tersangka KPK, namun keduanya belum ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut.
- KPK menduga kerugian negara mencapai Rp622 miliar dan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini.
Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut bakal menjalani sidang putusan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, pada Rabu (11/3/2026) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
“Hari ini kesimpulan silahkan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” kata Hakim, Senin (9/3/2026).
Setelah pihak pemohon dan termohon menyerahkan kesimpulannya, hakim menentukan jika sidang putusan praperadilan bakal dilakukan pada Rabu mendatang.
“Baik, selanjutnya putusan, putusan akan kita ucapkan pada tanggal 11 Maret jam 10, sidang ditutup,” tandasnya.
Sebelumnya, Eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.
KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi agar melakukan pencegahan terhadap kedua tersangka agar tidak bepergian keluar negeri hingga 12 Agustus 2026.
Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
Berita Terkait
-
Hadiri Sidang Praperadilan, Gus Yaqut: Saya Yakin Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
-
Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
BPK Jelaskan soal Kerugian Keuangan Negara dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jaksel
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Kebijakan Tax Holiday Resmi Berakhir
-
Namanya Dicatut Jadi Caleg Demorkat, Sarah Sechan Geram: Jangan Coblos Aku Ya
-
Harga Minyak Dunia Tembus 100 Dolar Akibat Serangan Tanker Selat Hormuz
-
Apakah Syahrini Kaya dari Lahir? Pekerjaan Ayahnya Ternyata Tak Sembarangan
-
Investor Kripto RI Tembus 22,93 Juta, Industri Mulai Berubah
-
Berapa Harga iPhone Duo dan iPhone 18 Pro?
-
Apa Kegunaan Air Mawar Herborist? Ini Manfaat, Cara Pakai, dan Review Pengguna
-
Arsenal Bungkam Napoli 1-0, Mikel Arteta Semprot 3 Pemainnya Gegara Terlambat Turun
-
NPU Mulai Turun Kelas, Axioo Bawa Laptop AI ke Harga Rp8 Jutaan
-
Gambut Terbakar, Narasi Bermunculan: Di Mana Mitigasi Karhutla?