Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari yang semula berakhir pada 26 Juli menjadi 2 Agustus 2021. Kebijakan ini juga disertai dengan aturan makan di tempat 20 menit.
Apa itu aturan makan di tempat 20 menit? Simak penjelasan dan rinciannya dalam artikel ini.
Perlu diketahui, [erpanjangan masa PPKM level 4 itu berdasarkan atas pertimbangan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat. Namun, aturan yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu tengah jadi sorotan.
Khususnya pada diktum ketiga huruf F yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat hanya dalam waktu 20 menit. Ya, pemerintah telah membolehkan makan di tempat atau di warung/kedai namun hanya dibatasi selama 20 menit saja.
Aturan makan di tempat 20 menit sebagai berikut:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sementara itu, berdasarkan pidato Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, ada perbedaan antara aturan makan di tempat pada wilayah PPKM level 4 dan 3.
- Pada PPKM level 4, makan di tempat diizinkan maksimal 20 menit dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang.
- Sementara pada aturan PPKM level 3, batas waktu makan/minum maksimal 30 menit dengan jumlah pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk pemilik usaha warung makan kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan warung tegal (warteg). Untuk rumah makan, kafe, atau restoran yang berada di gedung atau toko tertutup baik yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan hanya diizinkan take away (pesan antar).
Dengan begitu daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 juga menerapkan aturan makan di tempat 20 menit. Lalu dimana saja daftar daerah PPKM Level 4 ini?
Berdasarkan Inmendagri 24/2021 tercantum pembagian wilayah untuk PPKM Level 4 dan Level 3. Berikut pembagian wilayah yang dimaksud.
Baca Juga: Satpol PP Solo Ancam Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Aturan PPKM Level 4
1. Provinsi DKI Jakarta
PPKM Level 4
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
PPKM Level 3
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
PPKM Level 4
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
3. Jawa Barat
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum