Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangkap enam orang pelaku penjual tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang diubah menjadi tabung oksigen, karena kperbuatan para pelaku tersebut membahayakan dan merugikan konsumen.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu, menyebutkan total ada enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebetulnya ini berbahaya, karena tabung APAR tidak dirancang untuk oksigen," kata Helmy sebagaimana diwartakan Antara, Rabu (28/7/2021).
Helmy menjelaskan, tabung APAR di dalamnya mengandung karbon dioksida (Co2) akan berbahaya jika diisi oksigen. Terlebih lagi, belum terjamin bagaimana 'tank cleaning' atau pembersihan tabung yang sebelumnya diisi dengan Co2.
"Dari sisi desain, tabung APAR tidak dirancang untuk diisi oksigen. Tabung oksigen memiliki spesifikasi tertentu, salah satunya bisa menahan sampai dengan 100 Psi," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, pelaku telah menjual 190 tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen. Para pelaku mengubah dan mengisi tabung APAR menjadi tabung oksigen dengan modal Rp 700 ribu hingga Rp 900 ribu, lalu dijual dengan harga variatif hingga Rp 2 juta per tabung.
Polri, kata Helmy, tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus menelusuri praktik-praktik ilegal mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi COVID-19.
Menurut Helmy, beredarnya tabung APAR yang dimodifikasi menjadi tabung oksigen akan berbahaya bagi masyarakat umum apabila tidak melakukan 'tank cleaning' yang benar.
"Ini juga akan kami cari dijual kemana, karena ini kan bahaya, takutnya dibeli masyarakat yang tidak tau bahwa ini sebetulnya asalnya tabung APAR yang awalnya berisi Co2. Kalau 'tank cleaning' tidak benar bisa bahaya, begitu kosong diisi sendiri, misalnya diisi penuh ini juga bisa berbahaya," kata Helmy.
Baca Juga: Tangkap Enam Pelaku Penjual Tabung APAR jadi Tabung Oksigen, Polri: Ini Bahaya
Adapun para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 juchto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Penindakan ini tidak berhenti sampai disini, kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran, dengan harapan bahwa apabila masyarakat memiliki niat untuk mencari keuntungan pada masa ini dapat mengurungkan niatnya," kata Helmy.
Berita Terkait
-
Tangkap Enam Pelaku Penjual Tabung APAR jadi Tabung Oksigen, Polri: Ini Bahaya
-
Diproses dalam Sehari, Perjuangan Kalbar Impor Oksigen dari Malaysia
-
Pegawai Perusahaan Alkes Dibekuk karena Jual Tabung Oksigen Mahal
-
Sudah Bayar Rp 4,3 Juta, Pria di Balikpapan Beli Oksigen di Marketplace, Ternyata Ditipu
-
Tipe Double Cabin, Ini Mobil Operasional Angkut Tabung Oksigen Pertamina Tarakan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba