Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan Kejaksaan Agung belum memindahkan penahanan terpidana eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Rumah Tahanan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi, Pinangki masih berada di Rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Padahal, vonis Pinangki sudah berkekuatan hukum tetap.
"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki yang belum dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas Wanita lainnya," kata Boyamin dihubungi, Sabtu (31/7/2021).
Boyamin menyebut perlakuan spesial terhadap penahanan Pinangki dianggap bentuk disparitas penegakan hukum dibawah komando pimpinan Jaksa Agung St Burhanudin serta jajarannya.
"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas (perbedaan) dalam penegakan hukum," tegas Boyamin
Boyamin meminta Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejagung untuk segera eksekusi terpidana Pinangki ke Lapas Wanita Pondok Bambu.
Ia meuturkan apabila tidak ada respon yang dilakukan Kejaksaan Agung, kata Boyamin, pihaknya tak segan Minggu depan akan melaporkan ke Komisi III DPR RI.
"Jika Minggu depan belum eksekusi maka akan lapor Komjak dan Jamwas Kejagung serta Komisi III DPR," imbuhnya
Ogah Kasasi
Baca Juga: Jadi Nama Jalan, Ruas Jaksa Agung R. Soeprapto Membentang di Bandarlampung
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono menyanpaikan bahwa Jaksa Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi terhadap terdakwa Pinangki.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono dikonfirmasi, Selasa.
Riono menyebut alasan Jaksa Kejaksaan Agung RI tidak mengajukan banding, bahwa putusan PT DKI terhadap Pinangki sudah sesuai apa yang diharapkan Jaksa Penuntut Umum. Maka itu, kata Riono, Jaksa tidak memiliki alasan lain untuk mengajukan kasasi terhadap Pinangki.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dlm putusan PT. Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tutup Riono.
Jadi 4 Tahun Penjara
Diketahui, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Profil Lengkap Franka Franklin, Istri Nadiem Makarim: Cucu Artis Legendaris, Ini Gurita Bisnisnya
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Temui Pendemo dan Meminta Maaf?
-
Mirip Indonesia? Demo Berdarah di Nepal karena Rakyat Muak Lihat Keluarga Pejabat Flexing
-
Update Demo Berdarah di Nepal, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Disiksa dan Terbakar Hidup-hidup
-
Agensi Wajib Setor Uang buat Kuota Haji Khusus, KPK Ungkap Liciknya Pejabat Kemenag: Sewenang-Wenang
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?