Suara.com - Kasus tindak pidana kasus korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal di Medan, Sumatera Utara segera memasuki babak baru. Dokter IW dan dua tersangka lainnya bakal segera diadili di pengadilan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap alias P21.
Dikutip Antara, Minggu (1/8/2021), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara mengaku jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyusun surat dakwaan dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 ilegal tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan jika pihaknya telah membentuk tim JPU yang akan diketuai Robertson Pakpahan .
"Kejati Sumut menunjuk Robertson Pakpahan sebagai ketua tim JPU dalam perkara tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima berkas perkara tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi jual beli vaksin COVID-19 ilegal kepada masyarakat dari penyidik Polda Sumatera Utara.
Sebanyak tiga tersangka itu, yakni dr IW, Dr KS, dan SW, berkas perkara tersebut diterima dari Polda Sumut, Kamis (15/7) sore.
Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID-19 kepada beberapa kelompok warga di Kota Medan.
Keempat tersangka itu adalah SW (40), agen Properti Medan Polonia (pemberi suap), dr. IW (45) ASN/dokter pada Rutan Kelas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap), dan SH adalah ASN Dinas Kesehatan Sumut.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, tersangka SW sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkan kepada kelompok masyarakat di kompleks Perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Baca Juga: Polisi Panggil Kepala Rutan soal Kasus Vaksin Covid-19 Ilegal
Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara tunai atau transfer. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang sedangkan sisa Rp30.000 menjadi komisi bagi SW.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra