Suara.com - Indonesia tengah dihebohkan akan cerita keluarga Akidi Tio yang akan memberikan bantuan bagi penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan. Nilainya fantastis, bisa jadi merupakan bantuan terbesar di dunia, andai benar. Nilainya mencapai Rp 2 triliun.
Besarnya nilai donasi yang akan diberikan memantik rasa penasaran netizen Indonesia sepekan terakhir. Dan pada Senin 2 Agustus 2021 kemarin, menurut polisi seharusnya uang tersebut sudah ada untuk disalurkan. Faktanya?
Usut punya usut, uang tersebut disebut-sebut tidak ada. Bahkan, Polda Sumatera Selatan melalui Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro menyatakan, bahwa anak Akidi Tio yakni Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal 15 dan pasal 16, Undang-undang nomor 1 tahun 1964 karena telah membuat kegaduhan. Di mana ancaman hukumannya adalah 10 atau 15 tahun penjara.
Sontak netizen se-Indonesia pun ramai, menyebut warga se-Tanah Air telah kena prank bantuan Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio. Wajar, pemberian bantuan itu sebelumnya dilakukan secara simbolis disaksikan para pejabat tinggi di Provinsi Sumsel dari Gubernur hingga Kapolda.
"Dalam seminggu ini, tim sudah dibentuk. Pak Kapolda membentuk beberapa tim yang salah satunya saya ketuai. Dalam tim ini, menggunakan analisis data dan penelusuran dan jika unsur terpenuhi, yang berinisial H (Heriyanti) tersangka," kata Ratno kepada wartawan, Senin kemarin.
Bahkan Ratno mengungkapkan, jika tersangka inisial H itu sudah dua kali melakukan hoaks atas donasi. Dan saat ini motifnya tengah didalami.
Penjelasan panjang dari pejabat tinggi Polda Sumsel itu disampaikan saat mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dalam memberikan pernyataan kepada awak media terkait donasi Rp 2 triliun itu.
Batal Jadi Tersangka
Anehnya, pernyataan Dir Intelkan Polda Sumsel itu justru dibantah oleh koleganya sendiri yakni Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi. Tak sampai satu jam usai pernyataan tersangka, Supriyadi menyatakan, Polda Sumsel belum ada penetapan status tersangka.
Baca Juga: Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Berbentuk Bilyet Giro, Ini Pengertian Bilyet Giro
Dalam pernyataanya kepada awak media, Supriyadi menekankan bahwa, terkait kasus sumbangan Rp 2 triliun itu hanya bersumber dari dua orang, yakni dirinya dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Endra Heri.
"Karena itu yang bersangkutan (Heriyanti) dan Prof Hardi Hunawan diundang dan belum ada penetapan tersangka," ujar Supriyadi.
Ia mengatakan, anak Akidi Tio diundang (ke Polda Sumsel) saat berada di Bank Mandiri. Di mana proses pencairan bilyet giro membutuhkan waktu.
"Kan bilyet giro, punya waktu pencairan panjang," katanya.
Dipulangkan
Melansir Antara, Selasa (3/8/2021) pagi, Polda Sumatera Selatan memulangkan empat orang anggota keluarga almarhum Akidi Tio usai menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reserse Kriminal Umum di Mapolda Sumatera Selatan, Senin, pukul 22.00 WIB.
Berita Terkait
-
Ketua MPR Hapus Postingan Soal Akidi Tio, Warganet: Pak Bamsoet Juga Kena Prank?
-
Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Berbentuk Bilyet Giro, Ini Pengertian Bilyet Giro
-
Silang Kabar soal Anak Akidi Tio, Polisi: Tak Menangkap Tapi Mengundang
-
Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio Diduga Palsu, Legislator PKS: Jika Terbukti Itu Pelecehan
-
Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!
-
Merasa Terbantu Ada Polisi Aktif Jabat di ESDM, Bagaimana Respons Bahlil soal Putusan MK?