Suara.com - Seorang warga Bekasi, Wasit Ridwan (47) sempat gagal divaksin lantaran nomor induk kependudukan (NIK) miliknya sudah digunakan oleh warga negara asing (WNA) untuk vaksinasi di Jakarta. Meski masalahnya tengah didalami, namun Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bisa juga terjadi human error pada petugas vaksin.
Zudan menyebutkan kalau NIK Wasit dengan WNA yang diketahui bernama Lee In Wong hanya berbeda pada dua angka terakhirnya yakni 01 dan 08. Meski begitu, pihaknya bersama Kemenkes tetap akan mendalami masalah tersebut.
"Karena NIK WNA tersebut dan NIK WNI pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yakni 01 dan 08. Bisa jadi salah ketik juga di petugasnya. Kami sedang dalami hal ini," kata Zudan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut, Zudan menuturkan kalau struktur NIK milik WNI dan WNA itu sama. Sesuai dengan Undang Undang Adminduk, NIK itu terdiri dari 16 digit angka yang isinya kode wilayah, tanggal lahir dan nomor urut pembuatan NIK.
Adapun sebelumnya sudah ada aturan kalau WNA diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila memiliki izin tinggal di Indonesia dan berusia lebih dari 17 tahun.
Berdasarkan keterangan pers di situs Kominfo, eks Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar menjelaskan kalau aturan wajib memiliki KTP-el itu telah diatur dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada Ayat 1 Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 disebutkan kalau Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Sementara pada ayat 3 ditegaskan, KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku secara nasional.
Lalu pada Ayat 4 Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga menjelaskan, bahwa, “Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir”.
Pada Ayat 5 UU Nomor 24 Tahun 2013 juga ditegaskan, Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian, serta di ayat 6 Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya memiliki 1 KTP-el.
Baca Juga: Ancaman PHK, Cerita Buruh Pengidap Komorbid Sulit Ikut Vaksin karena Ditekan Bos Pabrik
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga disebutkan kalau penduduk di Indonesia itu dibagi menjadi dua yakni WNI dan WNA. Serupa dengan WNI, maka WNA juga diwajibkan memiliki KTP elektronik.
Kendati wajib memiliki KTP-el, WNA tidak bisa memanfaatkan untuk ikut serta dalam pemilihan umum.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Berita Terkait
-
Ancaman PHK, Cerita Buruh Pengidap Komorbid Sulit Ikut Vaksin karena Ditekan Bos Pabrik
-
Dirjen Dukcapil dan Kemenkes Dalami NIK Wasit Dipakai WNA untuk Vaksin
-
Polisi Tangkap 3 Penjual Formulir Vaksin Covid-19 di Gedung Serbaguna
-
Wasit Ridwan Sudah Divaksin COVID-19, Dinkes Bekasi Lapor Kemendagri Urus Sertifikat
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Forum Debat Mahasiswa Semarang: Suarakan Kebijakan Publik dan Masa Depan Indonesia
-
Kuasa Hukum Beberkan Alasan: Penetapan Nadiem Makarim Sebagai Tersangka Dinilai Cacat Hukum
-
Dua Sekolah Internasional di Tangerang Selatan Dapat Teror Bom, Saat Dicek Ternyata Nihil
-
Tebuireng Disebut Jadi Contoh Bangunan Pesantren Ideal oleh Menteri PU
-
Biaya Hanya Rp 75 Ribu, Ini Daftar Lokasi SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'