Suara.com - Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota internet gratis mulai September hingga November 2021. Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini ditujukan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
"Pada September, Oktober, dan November 2021 kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud yaitu terbagi menjadi 4 kategori, yaitu sebagai berikut ini.
1. Peserta Didik untuk jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan
2. Peserta Didik untuk jenjang SD-SMP mendapat 10 GB/bulan
3. Pendidik Jenjang PAUD, SD, dan SMP mendapat 12 GB/bulan
4. Dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB/bulan.
Nadiem menegaskan semua bantuan kuota ini dapat mengakses seluruh website kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami akan menyalurkan bantuan kuota data internet ini pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, 11-15 November, dan kuota data ini berlaku 30 hari semenjak diterima," jelas Nadiem.
Kepala satuan pendidikan diminta untuk mendata siswa, mahasiswa, guru, dan dosen agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran lalu mengunggahnya ke sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.
Berikut syarat penerima subsidi kuota internet gratis:
1. Untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA:
a. Terdaftar di sistem dapodik
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Baca Juga: Google Indonesia: Produksi Laptop untuk Pelajar Akan Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru
2. Untuk Mahasiswa:
a. Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
b. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
c.Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Untuk Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA:
a. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
Mempunyai nomor ponsel aktif
4. Untuk Dosen:
a. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
b. Memiliki nomor registrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik).
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Cara Cek Subsidi Kuota Internet Gratis:
1. Telkomsel melalui call center 188 atau 0807 1811 811
2. Indosat melalui call center 185
3. XL melalui website FAQ:xl.co.id/KuotaEdukasi
4. Axis melalui website FAQ:axis.co.id/kuotaedukasi
5. Tri atau 3 melalui call center 132 atau 089644000123
Pemerintah kembali melanjutkan bantuan kuota internet gratis mulai September hingga November 2021.
Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan bantuan ini ditujukan kepada 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.
"Pada September, Oktober, dan November 2021 kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (4/8/2021).
Penerima kuota internet gratis dari Kemendikbud yaitu terbagi menjadi 4 kategori, yaitu sebagai berikut ini.
1. Peserta Didik untuk jenjang PAUD mendapat 7 GB/bulan
2. Peserta Didik untuk jenjang SD-SMP mendapat 10 GB/bulan
3. Pendidik Jenjang PAUD, SD, dan SMP mendapat 12 GB/bulan
4. Dosen dan mahasiswa mendapat 15 GB/bulan.
Nadiem menegaskan semua bantuan kuota ini dapat mengakses seluruh website kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Kami akan menyalurkan bantuan kuota data internet ini pada tanggal 11-15 September, 11-15 Oktober, 11-15 November, dan kuota data ini berlaku 30 hari semenjak diterima," jelas Nadiem.
Kepala satuan pendidikan diminta untuk mendata siswa, mahasiswa, guru, dan dosen agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran lalu mengunggahnya ke sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.
Berikut syarat penerima subsidi kuota internet gratis:
1. Untuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA:
a. Terdaftar di sistem dapodik
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
2. Untuk Mahasiswa:
a. Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
b. Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).
c.Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Untuk Tenaga Pendidik PAUD, SD, SMP, SMA:
a. Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif.
Mempunyai nomor ponsel aktif
4. Untuk Dosen:
a. Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif.
b. Memiliki nomor registrasi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional), NIDK (Nomor Induk Dosen Khusus), atau NUP (Nomor Urut Pendidik).
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Cara Cek Subsidi Kuota Internet Gratis:
1. Telkomsel melalui call center 188 atau 0807 1811 811
2. Indosat melalui call center 185
3. XL melalui website FAQ:xl.co.id/KuotaEdukasi
4. Axis melalui website FAQ:axis.co.id/kuotaedukasi
5. Tri atau 3 melalui call center 132 atau 089644000123
Tag
Berita Terkait
-
Harga dan Spesifikasi Laptop Chromebook Kemendikbudristek untuk Pelajar Versi E-katalog
-
PNS Kemendikbudristek Wajib Baca Naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat, Termasuk Saat WFH
-
Google dan Enam Perusahaan Indonesia Produksi Laptop Chromebook untuk Pelajar
-
Kemendikbudristek: Anggaran Rp 3,7 Triliun Bukan untuk Beli Laptop Saja
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Pakai Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia, Avanza Veloz Terjaring di Tol Dalam Kota
-
Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Meksiko
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
-
Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian