Suara.com - Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Indonesia Nurina Savitri mengatakan aksi protes berbikini ata perpanjangan PPKM yang dilakukan oleh Dinar Candy tidak bisa disikapi dengan UU ITE oleh aparat.
Menurut dia perlakuan aparat yang menangkap Dinar dan mengancam dengan UU ITE merupakan bentuk kriminalisasi atas protes Dinar terhadap pemerintah.
"Ini tentu tidak bisa disikapi dengan kriminalisasi menggunakan UU ITE. Kami melihat ini sebagai upaya protes dari masyarakat agar pemerintah lebih serius menangani pandemi," kata Nurina dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Apalagi diketahui aksi protes yang disampaikan Dinar terkait perpanjangan PPKM itu dilakukan perorangan dan berlangsung damai. Sehingga tidak patut apabila kemudian aparat menyikapinya dengan mengkriminalisasi Dinar Candy.
"Protes atau kritik yang disampaikan secara damai tentu tidak boleh disikapi dengan kriminalisasi," kata Nurina.
Nurina mengatakan pemerintah dan aparat seharusnya fokus terhadap pesan yang disampaikan oleh Dinar yang berangkat atas keresahan dirinya. Dinar hanya salah satu contoh dari masyarakat yang memang mulai merasakan keresahan akibat ketidakpastian di tengah pandemi.
"Mungkin ada baiknya pemerintah dan aparat melihat atau mendengar apa pesan di balik aksi tersebut, yang artinya masyarakat mulai resah di tengah ketidakpastian pandemi, yang salah satu penyebabnya bisa jadi adanya hak yang tidak terpenuhi," kata Nurina.
Tak Perlu Diproses Hukum
Komisi III DPR meminta kepolisian tidak perlu memproses Dinar Candy secara pidana atas aksi protes perpanjangan PPKM yang dilakukan Dinar dengan berpakaian bikini di pinggir jalan.
Baca Juga: Dinar Candy Diamankan Polisi Diduga Melanggar UU ITE dan Pornografi
Menurut Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni aksi yang dilakukan Dinar merupakan bentuk kebebasan berekspresi dalam menyuarakan pendapat, walau dinilai sebagai bentuk pronografi lantaran bikini yang dipakai Dinar.
Kendati demikian, sebagai gantinya kepolisian sebaiknya meminta Dinar untuk melakukan permohonan maaf ketimbang memprosesnya secara hukum.
"Suruh minta maaf saja kepada masyarakat luas atas tindakan yang tidak baik dan tidak akan mengulangi lagi," kata Sahroni dihubungi, Kamis (5/8/2021).
Menurut Sahroni permintaan maaf itu tidak hanya membuat efek jera kepada Dinar, melainkan juga masyarakat lain. Karena itu ia menegaskan kembali kasus yang kini dialami Dinar cukup diselesaikan dengan permintaan maaf dari Dinar, tanpa harus diproses panjang secara hukum.
"Buat jera kepada yang lain. Toh Polri lagi bekerja kuat untuk vaksinasi massal di semua daerah," kata Sahroni.
Dinar Masih Ditahan
Berita Terkait
-
Dinar Candy Diamankan Polisi Diduga Melanggar UU ITE dan Pornografi
-
Kerap Tampil Seksi, Dinar Candy Ngaku Ditunjuk Jadi Brand Ambasador 4 Produk
-
Dinar Candy Banjir Pujian Pakai Bikini Stres PPKM Diperpanjang, Lho Kenapa?
-
Demo Tolak PPKM Pakai Bikini: Polisi Tak Perlu Menahan, Cukup Suruh Dinar Candy Minta Maaf
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer