Suara.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyerukan kepolisian agar menghentikan proses hukum terhadap Dinar Candy atas aksi protes terkait perpanjangan PPKM dengan berbikini.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati khawatir jika proses hukum terhadap Dinar terus berlanjut maka berpotensi overkriminalisasi.
"ICJR juga menyerukan agar proses hukum terhadap DC dihentikan dan tidak dilanjutkan pada proses lebih tinggi karena berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).
Maidina mengatakan aksi Dinar harus dilihat sebagai bentuk protes dan dilakukan di tempat umum untuk mendapatkan perhatian publik, bukan untuk menampilkan ketelanjangan atau pornografi.
Karena itu kata Maidina penjeratan Dinar dengan UU Pornografi berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Ia menyebutkan bahwa dalam UU Pornografi yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
Sebagaimana penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, yang dimaksud dengan mengesankan ketelanjangan adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.
"Definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh DC," kata Maidina.
Maidina berujar apabila menggunakan bikini seperti yang dilakukan Dinar termasuk dalam definisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, maka hal tersebut dapat berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi.
"Karena berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Tolak PPKM Diperpanjang Berbuah Jadi Tersangka UU Pornografi
Kekang Kebebasan Sipil
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora merespons upaya pemidanaan yang dilakukan terhadap artis Dinar Candy yang ditangkap polisi setelah melakukan aksi protes terhadap kebijakan PPKM dengan berbikini di trotoar jalan.
Menurutnya, upaya pemidanaan yang dilakukan terhadap Dinar Candy, berpotensi mengekang kebebasannya berpendapat dan berekpresi di muka umum.
“Itu pelanggaran, apabila Dinar Candy itu dipidana, jelas pelanggaran kemerdekaan pendapat di muka umum. Itu pelanggaran hak konstitusional,” tegas Nelson saat dihubungi Suara.com, Kamis (5/8/2021).
Kekinian Dinar Candy sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan guna menemukan unsur pidana yang akan dijerat kepadanya. Dia berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan ITE.
Menanggapi hal tersebut, Nelson mengatakan Undang Undang itu tidak tepat jika dijeratkan kepada Dinar Candy.
Berita Terkait
-
Aksi Dinar Candy Pakai Bikini Tolak PPKM Diperpanjang Berbuah Jadi Tersangka UU Pornografi
-
Protes PPKM Berbikini Merah, Dinar Candy Diancam 10 Tahun Penjara
-
LBH Jakarta Sebut Upaya Pemidanaan Dinar Candy Langgar Hak Berpendapat: Dia Gak Telanjang!
-
Amnesty International: Aksi Protes Dinar Candy Tak Bisa Dikriminalisasi dengan UU ITE
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi