Suara.com - Pakar Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin, menilai pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris di BUMN tidak terlepas dari status dirinya yang merupakan bekas anggota DPR dan mantan bendahara umum PDIP.
Menurut Ujang, ditunjuknya Emir sarat akan politik, terlebih Emir merupakan eks napi korupsi atau koruptor.
"Tentu ada kaitannya di politik. Kalau tak diangkat jadi komisaris atau jabatan lain, bisa saja EM (Emir Moeis) juga akan ngoceh kasus-kasus korupsi teman-temannya di PDIP atau teman-teman lainnya juga di DPR," kata Ujang dihubungi, Jumat (6/8/2021).
Ia menduga bahwa ada pihak yang mendorong Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengangkat Emir menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, kendati status eks napi korupsi Emir sudah pasti mendapat sorotan.
"Bisa saja PDIP yang dorong EM (Emir Moeis) ke ET (Erick Thohir) untuk diangkat jadi komisaris. Apalagi PDIP the ruling party. Partai yang sedang berkuasa," kata Ujang.
Ujang menuturkan, jika melihat latar belakang Emir sebagai mantan napi, sudah seharusnya Erick Thohir mencari sosok lain ketimbang memaksakan diri tetap mengangkat Emir.
"Itulah rusaknya tata kelola pemerintahan kita, termasuk di BUMN. Emang dari 270 juta rakyat Indonesia itu tak ada yang hebat, tak ada yang bersih sehingga EM yang ditunjuk dan diangkat jadi komisaris?" ujarnya.
Untuk diketahui, Emir Moeis merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.
Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.
Baca Juga: Arteria soal Aksi Dinar Candy Berbikini: Katanya Stres, Bawa ke Psikater Jangan ke Polisi
Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.
Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Angkat Eks Koruptor jadi Komisaris, Erick Thohir Tak Konsisten Terapkan Jargon AKHLAK BUMN
-
Kasus Korupsi Lahan Munjul, Eks Plt Sekda DKI Dicecar KPK Soal Ini
-
Arteria soal Aksi Dinar Candy Berbikini: Katanya Stres, Bawa ke Psikater Jangan ke Polisi
-
Profil Emir Moeis Eks Koruptor yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang