Suara.com - Beberapa waktu terakhir, warga disuguhkan maraknya baliho hingga papan iklan atau billboard bergambar muka politisi yang terpampang di sejumlah sudut jalan di berbagai daerah pada saat Pandemi Covid-19.
Lantaran itu, pemerintah daerah diminta aktif melakukan pengecekan terkait aturan hingga perizinan pemasangan baliho-baliho yang dipasang.
Analis Tata Kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna menganggap, fenomena maraknya baliho politisi tersebut kekinian sebenarnya tidak ada masalah dan sah-sah saja dilakukan.
Namun, menurutnya, yang menjadi catatan soal kepatuhan aturan dilaksanakan atau tidak.
Pemasangan baliho hingga papan iklan atau billboard menurutnya pasti sudah diatur dalam peraturan daerah (perda). Menurutnya, baliho hingga billboard para politisi dipasang harus juga membayar retribusi.
"Pemasangan baliho tetap harus bayar retribusi. Harus di cek apakah pemasangan baliho di sana benar-benar mengikuti aturan atau tidak. tidak pengecualian semuanya harus mengikuti ketentuan. Kalau ada yang melanggar Satpol PP harus ambil tindakan," kata Yayat saat dihubungi Suara.com, Jumat (6/8/2021).
Yayat mengatakan, pemasangan diperbolehkan dengan berbagai syarat. Mulai dari aturan sebagaimana diatur dalam Perda hingga baliho-baliho tersebut tidak boleh melebihi batas waktu yang ditentukan.
Namun, Yayat mengamini memang, maraknya baliho-baliho ini dirasa kurang pas dilakukan di tengah masyarakat menghadapi pandemi. Terutama yang sedang berjuang untuk mencukupi ekonominya.
"Pemasangannya seperti kurang berempati dengan suasana kebatinan masyarakat. Kehidupan sosial ekonomi masyarakat sedang butuh bantuan dan pertolongan, sementra pemasangan baliho kurang melihat atau memperhatikan kondisi yang seperti ini," tuturnya.
Baca Juga: Instrumen Disukai Publik versi Survei, Penyebab Baliho Politisi Marak di Masa Pandemi?
"Apalagi kalau mau Pilpres masih lama. Justru yang dibutuhkan adalah empati yang kuat untuk membantu situasi yang sedang terjadi saat seperti ini," sambungnya.
Sementara itu saat dihubungi terpisah, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga, mengatakan, memang sebaiknya pemasangan baliho politis tersebut dihentikan. Dia mendesak kepala daerah bertindak tegas lakukan penertiban yang langgar aturan.
"Akan lebih baik para petinggi parpol memberikan arahan tegas untuk menghentikan atau menurunkan baliho tersebut, kepala daerah juga diharapkan bertindak tegas untuk melakukan penertiban pemasangan baliho yang tidak
sesuai dengan aturan Perda terkait pemasangan baliho di ruang publik," tuturnya.
Kritik Baliho
Sebelumya, sejumlah baliho hingga papan iklan atau billboard bergambar para politisi mulai terpampang di sejumlah sudut jalanan di berbagai wilayah di Indonesia.
Mulai dari Puan Maharani, Airlangga Hartarto hingga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terpampang dalam baliho-baliho untuk kepentingan Pilpres 2024 tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi