Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) telah menjawab somasi yang dilayangkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kajian "Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis".
Dalam pers rilis yang dikeluarkan pada Sabtu (7/8/2021), ICW menyatakan pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional.
Atas hal itu, ICW menyatakan jika pendapat Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Moeldoko sangat keliru dan justru malah menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi.
Atas hal tersebut, ICW memastikan telah membalas somasi Moeldoko pada hari Selasa (3/8/2021) lalu. ICW menyebut kuasa hukum Moeldoko jelas keliru jika menyatakan belum menerim surat balasan.
"Jadi, jelas keliru jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," tulis ICW dalam keterangannya.
Dalam jawabannya, kelompok pegiat anti korupsi tersebut, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.
Hal tersebut merujuk pada relasi bisnis antara anak Moeldoko dengan Sofia Koswara selaku Wakil Presiden PT Harsen Laboratories produsen Ivermectin dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa.
"Tidak hanya itu, beberapa pemberitaan juga menyebutkan bahwa Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses. Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan," kata ICW.
Tak hanya itu, ICW dalam kajiannya juga merujuk pada sejumlah pemberitaan di media massa. Disebutkan dalam sejumlah pemberitaan tersebut jika Moeldoko sempat meminta kepada Sofia agar izin edar Ivermectin segera diproses.
Baca Juga: Tolak Temuan Maladministrasi TWK, ICW: Pimpinan KPK Makin Arogan dan Tak Tahu Malu
"Padahal, pada waktu yang sama, uji klinis atas obat ivermectin belum diselesaikan," sambung ICW.
Selain itu, temuan ICW juga berangkat dari informasi yang menyebutkan adanya distribusi Ivermectin oleh HKTI yang berkerjasama dengan PT Harsen Laboratories kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah. Tak lama berselang, BPOM menegur PT Harsen Laboratories karena telahmenyalahi aturan produksi dan peredaran obat.
"Tindakan itu pun dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut. Maka dari itu, wajar jika kemudian
masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," tegas ICW.
Poin kedua dalam jawaban ini juga menyinggung soal ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. ICW, dalam surat balasan somasi telah meluruskan bahwa telah terjadi misinformasi.
Merujuk pada siaran pers yang tertuang di website ICW, disebutkan bahwa HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa dalam hal mengirimkan kader HKTI ke Thailand. Hal itu dilakukan guna mengikuti pelatihan tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
"Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah," sambung ICW.
Berita Terkait
-
BOR RSD Wisma Atlet Turun jadi 25 Persen, Moeldoko Klaim Berkat PPKM
-
Moeldoko Ibaratkan Kasus Covid-19 Seperti Balon: Tekan di Sini, Muncul Lagi di Sana
-
Tolak Temuan Maladministrasi TWK, ICW: Pimpinan KPK Makin Arogan dan Tak Tahu Malu
-
Moeldoko: Dukungan Pertamina dan BPPT untuk Kendaraan Listrik Patut Ditiru
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
-
Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat
-
Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim