News / Nasional
Minggu, 08 Agustus 2021 | 12:49 WIB
Pelimpahan berkas secara virtual Viktor F Yeimo. (Ist)

Suara.com - Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku kuasa hukum Viktor F Yeimo menilai Kejaksaan Negeri Jayapura telah terbukti melakukan pelanggaran ketentuan. Pelanggaran itu karena jaksa melakukan pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual.

Koordinator Litigasi, Emanuel Gobay dalam keterangannya mengatakan, pelimpahan berkas secara virtual itu membuat Kejaksaan Jayapura melanggar aturan Pasal 8 ayat 3 huruf b UU Nomor 8 Tahun 1981.

Adapun agenda pelimpahan berkas secara virtual dilakukan pada 6 Agustus 2021, di mana pihak penyidik bersama berkas dan Viktor F Yeimo didampingi kuasa hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua di Mako Brimob sementara jaksa penerima berkas dan tahanan berada di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kuasa hukum Viktor sendiri kata Emanuel sempat menanyakan mengapa pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual kepada jaksa. Diketahui alasan jaksa sibuk menjadi jawaban dari pertanyaan tersebut.

"Pada prinsipnya pelimpahan berkas dan tahanan secara virtual tidak diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sehingga tentunya yang dilakukan oleh jaksa itu jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan pelimpahan berkas dan tahanan yang berlaku," kata Emanuel, Minggu (8/8/2021).

Selain itu, Emanuel menilai bahwa ada pelanggaran juga terhadap hak-hak Viktor. Fakta pelanggaran hak tersangka secara jelas terjadi saat jaksa bertanya kepada Viktor terkait hal yang ingin disampaikan. Menjawab pertanyaan, Viktor lantas meminta dirinya dipindahkan dari tahanan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abupera.

Permintaan pemindahan itu didasari atas pertimbangan pemenuhan hak-hak Viktor sebagai tersangka yang sempat terabaikan akibat SOP Mako Brimob Polda Papua serta kondisi psikologi dan kesehatan Viktor yang tinggal sendirian dalam Rutan Mako Brimob Polda Papua.

Terlepas dari itu pelanggaran, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyoroti jaksa penerima berkas Viktor yang tidak menyampaikan rinci di rutan mana kemudian jaksa akan menahan Viktor.

Jaksa yang menerima berkas dan tersangka Viktor F Yeimo juga tidak menyampaikan dengan jelas di Rutan mana jaksa akan menahan Viktor F Yeimo.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Baru Dipecat, Anggota Komisi III: Keputusan Terlambat, Terkesan Tak Baik

"Melalui fakta ketidakhadiran jaksa di Mako Brimob Polda Papua sehingga jaksa tidak berkoordinasi secara langsung dengan Kepala Seksi Provos Mako Brimob Polda Papua terkait tersangka Viktor F Yeimo akan dititipkan di Rutan Mako Brimob Polda Papua atau kah di rutan mana?" ujar Emanuel.

Berdasarkan hal-hal di atas dalam rangka pemenuhan hak-hak Viktor sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Kuasa Hukum Viktor F Yeimo menegaskan beberapa hal kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua.

Pertama, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera menjawab Permintaan pemindahan tahanan dari Rutan Mako Brimob ke Rutan Lapas Abepura. Kedua, Koalisi meminta adanya pemeriksaan terhadap jaksa penerima berkas.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera perintahkan jaksa pengawas Kajati Papua Cq jaksa pengawas Kajari Jayapura memeriksa jaksa penerima berkas dan tersangka atas nama Viktor F Yeimo yang dilakukan tidak sesuai dengan perintah pasal 8 ayat (3) huruf b, UU Nomor 8 Tahun 1981,"

Selain itu Koalisi sekaligus meminta kepada Ombudsman untuk mengawasi Kejaksaan Negeri Jayapura berkaitan dengan implementasi hak-hak Viktor.

"Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua wajib mengawasi Institusi Kejaksaan Negeri Jayapura dalam mengimplementasi hak-hak Viktor F Yeimo sebagai tersangka yang dijamin dalam UU Nomor 8 Tahun 1981," kata Emanuel.

Load More