Suara.com - Anggota DPR RI Fadli Zon mengaku lelah terus menerus mengkritik Tenaga Kerja Asing alias TKA yang terus masuk ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, para TKA dilindungi oleh penguasa sehingga bisa bebas masuk Indonesia meski sedang PPKM.
Kritik itu disampaikan oleh Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya @fadlizon.
"Sudah lelah kritik TKA di masa pandemi dan PPKM. Mereka memang dilindungi penguasa," kata Fadli seperti dikutip Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Dalam cuitannya, Fadli mengutip pemberitaan salah satu media online yang mewartakan ada ratusan WNA asal China masuk Indonesia sepanjang Agustus 2021.
Fadli menyebut pemerintah telah membekingi para WNA terutama asal China agar bisa leluasa masuk Indonesia.
"Luar biasa beking WNA China. Selamat datang," sindir Fadli Zon.
Gerogoti Kepercayaan Publik
Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan terulangnya kedatangan TKA ke Indonesia bakal semakin menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi ditambah tidak ada penjelasan apapun terkait kedatangan TKA.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Upaya Pemkot Jogja untuk Atasi Sektor Ekonomi
Padahal sebeleumnya pemerintah melalalui Menteri Hukum dan HAM menegaskan tidak akan ada TKA masuk saat kebijakan pembatasan diberlakukan. Namun kenyataannya puluhan TKA asal China kembali datang.
"Maka ketika Sabtu kemarin ada 34 TKA yang masuk ini menjadikan pertanyaan di ruang publik tentang konsistensi kebijakan dan komunikasi pemerintah. Jika ini terus berulang-ulang, ketika mobilitas warga sendiri masih dibatasi, tapi pergerakan TKA masih leluasa meski mereka pemegang KITAS, maka ini akan makin menggerogoti tingkat kepercayaan masyarakat terhadap jajaran Pemerintahan," katanya.
Arsul berujar seharusnya jajaran pemerintah ingat terhadap beberapa hasil survei yang menyebutkan adanya kecenderungan tingkat kepercayaan terhadap pemerintah menurun.
Karena itu Arsul berpendapat bahwa DPR harus menyelediki terkait kedatangan TKA yang terus berulang. Di mana rapat kerja pengawasan gabungan antara Komisi III, Komisi IX dan Kemenkumhan perlu dilakukan.
"Kejadian-kejadian seperti ini selalu menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat di ruang publik, namun jajaran pemerintahan tampaknya bukan hanya tidak menunjukkan kordinasi yang baik, tapi juga tidak menjelaskan dengan informasi yang clear," ujar Arsul.
Klaim Imigrasi soal TKA China
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat
-
Benarkah Sakit Hati Ditegur Jadi Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan?
-
Dishub Ungkap Kondisi Mobil SPPG Penabrak Puluhan Siswa di Cilincing
-
Bencana Sumatera Disebut Bukan Sekadar Alam, Tapi 'Bencana Pejabat' dan Beban Bagi Prabowo
-
Pengamat Ungkap Untung-Rugi Jika Bulog dan Bapanas Disatukan
-
Stabilkan Harga Jelang Nataru, Pemprov DKI Kirim 15 Ton Pangan ke Kepulauan Seribu
-
Penembakan Petani di Bengkulu: Polisi Preteli Pasal Pembunuhan dan Dugaan Suap Miras