Suara.com - Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang kerugian mencapai miliaran rupiah menjanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada korbannya di wilayah hukumnya di Jateng dengan menangkap pelakunya.
Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan penggelapan uang kerugian miliaran rupiah dengan menangkap tersangka, yakni Joko Sudarmawan (52), warga Dukuh Klagen RT 21 RW 04, Desa Klagem, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jatim.
Kini, Joko tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, disela gelar kasus di Mapolres Sukoharjo, Selasa (10/8/2021) sebagaimana dilansir Antara.
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Joko Sudarmawan tersebut mantan Kades di Magetan, ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jateng, pada Minggu (8/8/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.
Sementara dari informasi lain, Joko ternyata sudah 'malang melintang' di dunia percaloan PNS. Ia juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Magetan, tapi gagal.
Bahkan, ia juga pernah mencalonkan diri maju menjadi calon anggota DPR RI, lagi-lagi juga gagal.
Hasrat politiknya yang tinggi diduga menjadi pemicu Joko mengumpulkan pundi-pundi uang demi memenuhi kebutuhan biaya politik dengan cara menipu.
"Uangnya digunakan untuk kegiatan politik saya," ucap Joko sebagaimana diwartakan Solopos (media partner Suara.com).
Joko juga mengaku mulai menjadi calo PNS sejak 2008 silam. Kala itu, ia mengaku memiliki koneksi dan bisa meloloskan 'klien'nya menjadi abdi negara.
Baca Juga: Apes! Penjual HP Kena Tipu IRT di Pontianak, Puluhan Juta Raib
Kronologi Pengungkapan Kasus
Sementara itu, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 22 kuitansi setoran uang kepada pelaku mulai periode 30 November 2018 hingga 26 Maret 2021 dengan total kerugian mencapai Rp 5,181 miliar. Setiap kuitansi setoran besarannya bervariasi mulai Rp 12 juta hingga mencapai Rp 835 juta.
"Tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi PNS dengan total kerugian korban mencapai Rp 5,181 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga dengan 2021," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Joko Sudarmawan ingin berkenalan dengan korban Dul Gani (58), warga Dukuh Tegal RT 01 RW 02 Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, melalui anak angkat bernama Suharti, pada 13 November 2018.
Keduanya pada pertemuan di Rumah Makan Triyagan Mojolaban Sukoharjo sekitar pukul 15.00 WIB, dan tersangka menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS antara lain, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.
Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp 62 juta, namun setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tidak bisa merealisasikan menjadi PNS.
Berita Terkait
-
Apes! Penjual HP Kena Tipu IRT di Pontianak, Puluhan Juta Raib
-
Ambil Bansos PPKM Harus Diswab, Puluhan Warga Pilih Pulang dan Relakan Bantuan Hilang
-
Lagi Marak Penipuan 'Minta Donasi' di Surabaya Catut Wali Kota Eri Cahyadi
-
Petilasan Keraton Pajang Gelar Kirab Songsong di Tengah PPKM: Sederhana Namun Khidmat
-
Jelang Vonis Kasus Penipuan Investasi Timothy Tandiokusuma, Korban: Saya Harap Hakim Adil
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer