Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan pada tiga lokasi di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).
Tiga lokasi tersebut, yaitu Kantor Bupati Banjarnegara, rumah dinas Bupati Banjarnegara, dan sebuah rumah di Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.
"Selasa (10/8), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (11/8/2021).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018, dan penerimaan gratifikasi.
Ali mengatakan barang bukti tersebut akan dianalisa lebih lanjut, dan dilakukan penyitaan untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan.
"Penyitaan nantinya akan dilakukan terhadap berbagai barang bukti tersebut, untuk menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini," kata dia.
Sebelumnya, KPK pada Senin (9/8) juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara dan Kantor PT Bumirejo. Diketahui, PT Bumirejo berada di kediaman pribadi Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dari dua lokasi itu, tim penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Dengan adanya kegiatan penyidikan di Kabupaten Banjarnegara, KPK telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Sita Barang Bukti di Rumah dan Kantor Bupati Banjarnegara
Kendati demikian, mengenai kronologi kasus dan pihak-pihak yang dijadikan tersangka belum dapat diumumkan oleh KPK saat ini.
Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Sita Barang Bukti di Rumah dan Kantor Bupati Banjarnegara
-
KPK Cecar Taufik Soal Penjualan Lahan Munjul hingga Perkenalan dengan Tersangka Rudi
-
Diduga Terlibat Korupsi, Bupati Banjarnegara Dibela Warganet: Bersebrangan dengan Rezim
-
Red Notice Harun Masiku Tersebar di 194 Negara, Polri: Kecil Kemungkinan Lolos
-
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Taufik Diperiksa KPK, Wagub Riza: Itu Prosedural
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung
-
Pelibatan Taruna di Sekolah Rakyat Tuai Kritik, Dinilai Tak Tepat untuk Bentuk Karakter Siswa
-
Jelang MPLS 2026/2027, Gus Ipul Beri Pembekalan kepada 191 Sekolah Rakyat
-
Prabowo dan Narendra Modi Sambangi Candi Prambanan, PM India Dijadwalkan Beribadah
-
Menteri Imipas Buka Suara soal Usulan Napi Penerima Amnesti Wajib Ikut Komcad
-
Demo Pendukung MBG Digelar Hari Ini, 1.686 Personel Gabungan Turun Mengamankan
-
KPK Jangan Melempem! Usut Tuntas Skandal Amplop Menhut Raja Juli di Kasus Suap Hutan Kuansing
-
DPRD DKI Nilai Tarif Transjakarta Naik Jadi Rp 5.000 Masih Wajar, Ini Alasannya