Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyatakan segera melimpahkan tahap satu berkas oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri dari hasil nikah siri, dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Dalam waktu dekat ini pelimpahan tahap satu oknum anggota Polri dan istrinya ini ke kejaksaan negeri di sini," kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan kasus penangkapan seorang anggota Polri berpangkat Bripka MN (40) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36), pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri Bripka MN.
Pihaknya akan mengirimkan berkas tahap satu kedua tersangka ini, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) yang akan meneliti kelengkapan berkas pelimpahan tahap satu.
"Kami akan menyerahkan ke JPU kemudian diperiksa JPU, kalau belum lengkap berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya pula.
Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.
Baca Juga: Digerebek di Kosan Kasus Sabu, 3 Polisi di Papua Karirnya Terancam Tamat
Ia mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning.
Sedangkan modus operandi, pelaku menyimpan, menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning di dalam rumah pelaku.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Anggota Satuan Narkoba Polres setempat juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, yakni WG (19) warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yakni AEP (29) warga Sumatera Barat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Janji Xi Jinping kepada Trump: Pastikan Tak Ada Pasokan Senjata China untuk Iran
-
Rusia Bela Hak Nuklir Iran, Lavrov Sebut Pengayaan Uranium untuk Tujuan Damai
-
Kisah Siswa Pulau Batang Dua Tempuh Ujian Kelulusan di Tenda Pengungsian
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka