Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyatakan segera melimpahkan tahap satu berkas oknum anggota Polri dan seorang perempuan yang diduga istri dari hasil nikah siri, dua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Dalam waktu dekat ini pelimpahan tahap satu oknum anggota Polri dan istrinya ini ke kejaksaan negeri di sini," kata Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan kasus penangkapan seorang anggota Polri berpangkat Bripka MN (40) terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36), pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri Bripka MN.
Pihaknya akan mengirimkan berkas tahap satu kedua tersangka ini, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) yang akan meneliti kelengkapan berkas pelimpahan tahap satu.
"Kami akan menyerahkan ke JPU kemudian diperiksa JPU, kalau belum lengkap berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya pula.
Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut.
Kronologi Penangkapan
Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.
Baca Juga: Digerebek di Kosan Kasus Sabu, 3 Polisi di Papua Karirnya Terancam Tamat
Ia mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning.
Sedangkan modus operandi, pelaku menyimpan, menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning di dalam rumah pelaku.
Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Anggota Satuan Narkoba Polres setempat juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, yakni WG (19) warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yakni AEP (29) warga Sumatera Barat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Toko Kosmetik di Sawah Besar Digerebek, Ternyata 'Gudang' Ribuan Butir Pil Tramadol dan Hexymer
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
PSI Lampung Siaga Satu Sambut Jokowi, Siapkan Agenda Besar Bareng Relawan Gibran
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Tragedi Pantai Ampenan Berakhir Duka, Jasad Bocah 9 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Bintaro
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat