Suara.com - Pemerintah Nigeria mengambil langkah serius atas kejadian tindakan tak menyenangkan yang dilakukan petugas imigrasi terhadap diplomatnya yang bekerja di Kedutaan Besar Nigeria di Indonesia.
Pemerintah Nigeria akan melakukan peninjauan kembali hubungan bilateral kedua negara.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Nigeria Ester Sunsuwa dalam keterangan tertulisnya yang diunggah melalui akun Facebook Kemenlu Nigeria.
Keinginan Nigeria tersebut seraya dengan keinginannya agar petugas Imigrasi yang dimaksud dikenai sanksi.
"Pemerintah Nigeria menuntut sanksi yang tepat terhadap pejabat terkait dan telah memanggil kembali Duta Besarnya di Indonesia untuk konsultasi, termasuk peninjauan hubungan bilateral," kata Ester seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Sebelumnya, Ester menjelaskan, kalau pihaknya sudah menerima laporan komprehensif dari Duta Besar Nigeria di Indonesia tentang penanganan dan penangkapan seorang Diplomat Nigeria.
Pihaknya juga telah memanggil Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap untuk menyampaikan protes kerasnya.
Setelah mempelajari laporan Duta Besar Nigeria tersebut, Pemerintah Nigeria mengutuk atas tindakan petugas Imigrasi terhadap diplomatnya.
"Sama sekali tidak ada pembenaran dan melawan hukum internasional."
Baca Juga: Nigeria Tuntut Staf Imigrasi Indonesia Dihukum, Ini Respons Kemenlu RI
Pernyataan yang disampaikan Kementerian Luar Negeri Nigeria tersebut setelah beredarnya sebuah video di media sosial Twitter yang menunjukkan seorang warga negara asing (WNA) tengah berteriak karena bagian wajah dan tubuhnya ditekan sejumlah pria dalam sebuah mobil.
Menurut informasi yang beredar, WNA itu adalah seorang konselor senior asal Nigeria yang bernama Ibrahim Babani.
Video itu diunggah oleh akun Twitter @LegitpostNg pada Minggu (8/9/2021) lalu. Dalam videonya terlihat WNA tersebut berteriak dan mengatakan tidak bisa bernapas.
"I can't breath!" ujar WNA yang mengenakan kaus putih itu seperti dikutip Suara.com, Selasa (10/8/2021).
Namun, seorang pria yang memegang kepala WNA itu menolak untuk melunak dan tetap memaksa kepada WNA tersebut untuk diam.
Tidak ada informasi yang begitu jelas disampaikan di samping diunggahnya video tersebut. Hanya saja pemilik akun Twitter menyebut kalau WNA yang dimaksud ialah seorang konsuler senior dari Keduataan Nigeria di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui