Suara.com - Momen wanita kesal usai mendengar bunyi token listrik tetangganya yang mengganggu viral di media sosial.
Bukan tanpa sebab, bunyi tersebut mengganggu sang wanita hingga ia tidak bisa tertidur.
Token listrik tersebut berbunyi karena isinya sudah hampir habis. Suara bising tersebut baru bisa benar-benar berhenti bila sudah token sudah diisi kembali.
Salah satu pemilik akun TikTok merasa terganggu dengan bunyi tersebut.
“Jadi gua punya tetangga kosan, dari semalam token listriknya udah bunyi-bunyi terus, tapi gak diisi-isi," tulis sang pemilik akun sebagai keterangan video seperti yang dikutip oleh Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Bunyi berisik itu membuat sang pemilik akun tidak bisa tidur dengan nyenyak.
"Gua terganggu dengan bunyinya, nggak bisa tidur nyenyak.”
Kepalang terganggu dengan bunyi token listrik tersebut, sang pemilik akun akhirnya berinisiatif mengisikan token milik tetangganya itu agar bunyinya berhenti.
Ia mengisikan token listrik tersebut dengan nilai Rp 100 ribu. Ia mengaku bahwa itu bukan kali pertama ia mengisikan tetangganya token listrik.
Baca Juga: Viral Sosok Misterius Ikut Bantu Tim Makamkan Jenazah Covid-19 Malam-malam
“BTW ini bukan pertama kalinya gua isiin, sudah pernah sekali gua isiin dulu. Gua isiin 100 ribu. Mayan bisa lamaan. Awas aja kalau besok-besok masih bunyi-bunyi gini dibiarin, gua jitak palalu. Nah, aman bisa tidur nyenyak gua, nih, tanpa bunyi-bunyi titititit,” ujar sang pemilik akun.
Unggahan tersebut kemudian viral. Sedikitnya 1,2 juta pengguna TikTok menonton video tersebut.
Beragam komentar diberikan warganet. Beberapa dari mereka merasa terhibur Namun, ada pula yang heran dengan tetangga tersebut.
“Andaikan tetangga sebelah kamar kosan gue kayak gini,” kata warganet.
“Kosku aja udah dua tahun bunyi terus. Tetangga kanan, kiri, atas, bawah, semua kamar bunyi terus,” curhat warganet.
“Dulu aku kos juga gitu. Tetangganya cowok, gak diisi-isi. Sekali isi, 20 ribu. Mana pakai AC. Alamat kami komplain ke bapak kos, bising,” ujar warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Viral Sosok Misterius Ikut Bantu Tim Makamkan Jenazah Covid-19 Malam-malam
-
Klien Minta Kirim Paket Piala ke Luar Negeri, Jasa Ekspedisi Syok Dalamnya Ular Berbisa
-
Ogah Ribet Tunjukin Kartu Vaksin Mau Masuk Mal, Ini Solusi Jitu ala Warganet +62
-
Ogah Repot, Bapak Ini Sablon Sertifikat Vaksin Covid-19 di Kaosnya
-
CEK FAKTA: Pesawat Dilarang Melintas di Atas Kakbah, Benarkah?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya