Suara.com - Masyarakat adat bersama sejumlah komunitas pesisir Teluk Doreri, di antaranya KAWAL atau Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan, Kabupaten Manokwari Papua Barat mendesak kapal kargo Indi Nurmatalia 07 bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang yang telah dibudidayakan secara tradisional di perairan tersebut.
Ketua KAWAL Papua Barat, Yan Anton Yoteni di Manokwari menegaskan bahwa kapal kargo Indi Nurmatalia 07 telah melakukan kejahatan lingkungan dengan menabrak terumbu karang sekitar mercusuar pelabuhan laut Manokwari.
"Kapal pengangkut semen ini telah menabrak terumbu karang yang dibudidayakan secara tradisional oleh masyarakat adat bersama para komunitas pesisir Manokwari. Ini adalah kejahatan lingkungan yang harus diproses secara hukum," kata Yoteni, Rabu (11/8/2021).
Dia mengatakan bahwa upaya pemulihan dan konservasi terumbu karang beserta biota laut di areal kerusakan itu bukan hanya untuk kepentingan selam komunitas lingkungan laut tapi juga untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
"Budidaya terumbu karang butuh waktu dan komitmen bersama antara komunitas, pegiat lingkungan dan masyarakat adat. Sehingga kami mendesak pihak kapal kargo Indi Nurmatalia 07 harus bertanggung jawab untuk pemulihan kembali terumbu karang yang sudah rusak," ujarnya.
Dia mengakui bahwa KAWAL Papua Barat sudah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (LBH-STIH) Manokwari untuk mengambil langkah penyelesaian secara hukum atas kejahatan lingkungan laut tersebut.
"Proses hukum akan segera kami tempuh, sehingga pihak kapal kargo Indi Nurmatalia 07 mendapatkan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Yoteni.
Selanjutnya, Andy Mulyono, kuasa hukum KAWAL Papua Barat dari LBH-STIH Manokwari membenarkan sudah menerima kuasa untuk melakukan upaya hukum terhadap kapal kargo Indi Nurmatalia 07 atas kerusakan terumbu karang di perairan Manokwari.
Andy Mulyono menuturkan data sementara yang diperoleh, akibat dari ditabraknya karang oleh kapal kargo Indorma Natalia 07 menyebabkan ada 3 jenis karang yang mengalami kerusakan parah, dengan areal kerusakan diduga mencapai ratusan meter persegi.
Baca Juga: Masyarakat Adat Pertahankan Wilayahnya dari Konsesi PT. TPL
"Langkah pertama masih melakukan pendekatan untuk meminta pertanggungjawaban, langkah ke dua somasi dan jika tidak diindahkan maka proses hukum akan dilakukan," kata Andy. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional