Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik tujuan pembelian dari lahan Munjul, Jakarta Timur oleh PT. Perumda Pembangunan Jaya yang kini telah berujung dugaan rasuah.
Salah satu yang didalami penyidik KPK dari pemanggilan sejumlah saksi-saksi adalah adanya dugaan lahan Munjul tersebut untuk digunakan sebagai program Rumah DP 0 rupiah.
"Iya, didalami lebih jauh mengkonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut (lahan Munjul untuk Program Rumah DP 0 rupiah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8/2021).
Ali mengatakan, penyidik antirasuah selain fokus dalam penyidikan dugaan korupsi lahan Munjul tersebut, juga tak lepas menggali terkait penggunaan lahan Munjul itu.
"Fokus pada penyidikan perkara tanah di munjul ini. Namun tidak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu di gali lebih jauh," katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa eks Plh Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi. Ia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Direktur Utama PT. Perumda Jaya Yoory Corneles. Kesaksian Riyadi terkait program rumah DP 0 persen.
Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus yang sama. Mereka di antaranya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian; Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Rutunewe; Korporasi PT Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar (RHI).
KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.
Tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan di awal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga: Periksa Wakil Ketua DPRD DKI Ahmad Taufik Soal Kasus Tanah Munjul, Ini yang Didalami KPK
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Update Kasus Korupsi di Banjarnegara, KPK Geledah Kantor PT SW dan Satu Rumah Tinggal
-
Jadi Buronan Interpol, Boyamin: KPK Kalau Serius, Tangkap Harun Masiku Hari Ini
-
Kasus Dugaan Gratifikasi Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Geledah Kantor PT SW dan Satu Rumah
-
Aturan Baru Perjalanan Dinas Dibiayai Penyelenggara, MAKI: Bisa jadi Alat Melobi KPK
-
Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
12 Orang Tewas dalam Penembakan Massal Saat Perayaan Hanukkah di Australia
-
Menperin Dorong Industri Berubah Total, Targetnya Zero Waste dan Efisiensi Tinggi
-
Akses Bireuen-Aceh Tengah Kembali Tersambung, Jembatan Bailey Teupin Mane Resmi Rampung
-
Cara Daftar Mudik Nataru Gratis Kemenhub, Hanya untuk 3 Ribu Lebih Pendaftar Pertama
-
Jurus 'Dewa Penyelamat' UB Selamatkan 36 Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera
-
Prabowo Panggil Menteri ke Hambalang, Ada Target Soal Pembangunan Hunian Korban Bencana
-
Jadi Biang Kerok Banjir Kemang, Normalisasi Kali Krukut Telan Biaya Fantastis Rp344 Miliar
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Sambut Pangdam, Sumut Solid Atasi Bencana
-
Fakta Baru Pengeroyokan Maut Kalibata, Ternyata Lokasi Bentrokan Lahan Milik Pemprov DKI
-
LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar