Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAK) Boyamin Saiman menilai, perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perjalanan dinas (perjadin) yang dibiayai penyelenggara berpotensi menimbulkan penyimpangan di tubuh lembaga antirasuah itu.
Boyamin menyebut, adanya perubahan itu membuat KPK seolah ingin digoda untuk berbuat tindakan yang bertentangan dengan prinsip pemberantasan korupsi.
“Bahasanya dulu tahan godaan, dan tidak mau digoda sekarang kesannya minta digoda. Ini yang sangat buruk dan saya minta peraturan komisi ini dicabut,” tegas Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Kata dia, aturan bagi pegawai atau pimpinan KPK yang tidak diperbolehkan menerima imbalan apapun dalam perjalanan dinasnya suatu prinsip yang harus dipertahankan.
Boyamin pun menegaskan, perubahan itu semakin membuat tingkat kepercayaan masyarakat kepada KPK semakin anjlok.
“Saya menyayangkan itu terbit (perkom KPK), karena berpotensi adanya (terjadinya ) dugaan penyimpangan-penyimpangan. Dan sebenarnya saya juga menyayangkan hal-hal yang sudah baik selama ini di KPK ternyata diubah-ubah. Dan itu menjadikan KPK akan semakin tidak dipercaya masyarakat,” ujarnya.
“Bahwa sudah terpatri di masyarakat KPK itu diberi jajan saja tidak mau. Hotel pun bayar sendiri, diantar jemput juga tidak mau, mereka lebih baik menyewa kendaraan sendiri. Dan itu menunjukkan suatu nilai yang mana mereka tidak berkompromi terhadap suatu hal yang masyarakat menganggapnya budaya, misalnya diantar jemput dikasih oleh-oleh,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom (peraturan komisi) nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas yang dilakukan KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara.
Ali pun menyebut hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Mardani Sebut Perkom Perdin Pertaruhkan Etika KPK, Potensi Menabrak Nilai-nilai Integritas
"Dalam perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ucap Ali dikonfirmasi, Senin.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali menambahkan.
Dalam aturan itu pun, kata Ali, mengatakan bahwa biaya operasional perjalanan dinas ini terkait dengan kegiatan dalam ruang lingkup kementerian maupun lembaga negara.
Ali pun menegaskan aturan itu tak berlaku bagi pegawai KPK dengan pihak swasta.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Timah: Harvey Moeis Segera Dieksekusi, Sandra Dewi Cabut Gugatan Aset
-
Cak Imin Minta Anggaran Perlinsos Naik Jadi Rp1.000 Triliun, Sumber Dananya dari Efisiensi Negara
-
Truk Tangki Terguling, Minyak Sayur Banjiri Jalan Raya Cakung-Cilincing dan Kali
-
Ngeri! Peredaran Vape Narkoba di Batam Dipasok dari Malaysia: Dipesan PNS, DJ jadi 'Kuda'
-
Aset Rp1,4 Triliun Terbengkalai! KPK Ultimatum Pemprov DKI Soal Sumber Waras
-
Blak-blakan Karen Agustiawan: Didekati 2 Tokoh di Hotel, 'Perhatikan' Proyek Riza Chalid
-
Terang yang Dinanti Tiba di Desa Ngruwet, Ini Kisah Bahagia Karmini Rasakan Kemerdekaan Energi
-
Mau ke Big Bad Wolf di NICE PIK 2? Bisa Naik Transjakarta hingga Shuttle Bandara
-
Kriteria Seseorang Bisa Dikatakan Pahlawan Nasional, Apakah Soeharto Layak?
-
Jejak Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Dari Guru dan Bupati 2 Periode, Kini Ditahan Korupsi Dana Hibah