Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, perubahan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perjalanan dinas (Perjadin) yang dibiayai oleh penyelenggara, berpotensi sebagai alat untuk melunakkan prinsip pemberantasan rasuah di tubuh lembaga antikorupsi. Menurutnya, perubahan aturan itu dapat dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan untuk melobi KPK.
Jelasnya, penyelenggara acara yang mengundang KPK dapat memberikan fasilitas yang menggiurkan untuk maksud tertentu.
“Ini bisa timbul masalah, ketika bisa jadi tiket kelas ekonomi atau kelas VIP atau bisnis. Hotel bintang 3 atau bintang 5. Kemudian oleh-oleh dan makan dibuat enak untuk menjamu. Jadi bisa berpotensi nanti orang-orang yang ingin melobi KPK, maka mengundang dan pengundang menjamu sebaik-baiknya dengan super fit misalnya,” ujar Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Dia pun mengungkapkan hal itu akan menjadi sebuah kekhawatiran dan sangat berpotensi terjadi.
“Itu harapannya yang mengundang dan menjamu supaya tidak keras terhadap yang mengundang. Inilah yang sangat dikhawatirkan. Tidak hanya sekedar mengkhawatirkan bisa itu akan terjadi dan pasti terjadi,” tegas Boyamin.
“Jadi proses-proses pendekatan yang dulu sebenarnya sangat jauh, KPK saja didekati enggak bisa, sekarang mala justru seakan-akan minta didekati,” lanjutnya.
Karenanya, Boyamin sangat menyayangkan adanya perubahan itu. Dia pun dengan tegas meminta agar KPK mencabut aturan itu.
“Saya menyayangkan itu (perubahan aturan KPK) terbit. Karena berpotensi adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan. Dan sebenarnya saya juga menyayangkan hal-hal sudah baik selama ini di KPK ternyata diubah-ubah dan itu menjadikan KPK akan semakin tidak dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom (peraturan komisi) Nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Namun, Ali mengklaim hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda
"Dalam perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ucap Ali, Senin (9/8) lalu.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali menambahkan.
Dalam aturan itu pun, kata Ali, mengatakan bahwa biaya operasional perjalanan dinas ini terkait dengan kegiatan dalam ruang lingkup kementerian maupun lembaga negara. Ali pun menegaskan aturan itu tak berlaku bagi insan KPK dengan pihak swasta.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," ujarnya.
Berita Terkait
-
Perjalanan Dinas Dibayar Pihak Lain, Plt Jubir Sebut Diterapkan Pimpinan KPK Sebelumnya
-
ICW: Aturan Perjalanan Dinas KPK Berpotensi Konflik Kepentingan
-
Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Penyelenggara, Abraham Samad: Legalkan Gratifikasi
-
Geger! Karyawan Senior Perusahaan Alibaba Rudapaksa Karyawati Saat Perjalanan Dinas
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza
-
Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!
-
Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan
-
Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu
-
Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam
-
Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru