Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai, perubahan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perjalanan dinas (Perjadin) yang dibiayai oleh penyelenggara, berpotensi sebagai alat untuk melunakkan prinsip pemberantasan rasuah di tubuh lembaga antikorupsi. Menurutnya, perubahan aturan itu dapat dimanfaatkan oleh oknum yang berkepentingan untuk melobi KPK.
Jelasnya, penyelenggara acara yang mengundang KPK dapat memberikan fasilitas yang menggiurkan untuk maksud tertentu.
“Ini bisa timbul masalah, ketika bisa jadi tiket kelas ekonomi atau kelas VIP atau bisnis. Hotel bintang 3 atau bintang 5. Kemudian oleh-oleh dan makan dibuat enak untuk menjamu. Jadi bisa berpotensi nanti orang-orang yang ingin melobi KPK, maka mengundang dan pengundang menjamu sebaik-baiknya dengan super fit misalnya,” ujar Boyamin saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/8/2021).
Dia pun mengungkapkan hal itu akan menjadi sebuah kekhawatiran dan sangat berpotensi terjadi.
“Itu harapannya yang mengundang dan menjamu supaya tidak keras terhadap yang mengundang. Inilah yang sangat dikhawatirkan. Tidak hanya sekedar mengkhawatirkan bisa itu akan terjadi dan pasti terjadi,” tegas Boyamin.
“Jadi proses-proses pendekatan yang dulu sebenarnya sangat jauh, KPK saja didekati enggak bisa, sekarang mala justru seakan-akan minta didekati,” lanjutnya.
Karenanya, Boyamin sangat menyayangkan adanya perubahan itu. Dia pun dengan tegas meminta agar KPK mencabut aturan itu.
“Saya menyayangkan itu (perubahan aturan KPK) terbit. Karena berpotensi adanya dugaan penyimpangan-penyimpangan. Dan sebenarnya saya juga menyayangkan hal-hal sudah baik selama ini di KPK ternyata diubah-ubah dan itu menjadikan KPK akan semakin tidak dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam aturan baru di Perkom (peraturan komisi) Nomor 6 tahun 2021, bahwa setiap kegiatan dinas KPK dapat ditanggung oleh panitia penyelenggara acara. Namun, Ali mengklaim hal itu tidak dapat dikatakan sebagai penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Aturan Perkom Baru Perjadin KPK Ditanggung Penyelenggara, MAKI: Kesannya Minta Digoda
"Dalam perpim dimaksud, disebutkan antara lain perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara," ucap Ali, Senin (9/8) lalu.
"Biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional kegiatan bukan gratifikasi apalagi suap," kata Ali menambahkan.
Dalam aturan itu pun, kata Ali, mengatakan bahwa biaya operasional perjalanan dinas ini terkait dengan kegiatan dalam ruang lingkup kementerian maupun lembaga negara. Ali pun menegaskan aturan itu tak berlaku bagi insan KPK dengan pihak swasta.
"Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," ujarnya.
Berita Terkait
-
Perjalanan Dinas Dibayar Pihak Lain, Plt Jubir Sebut Diterapkan Pimpinan KPK Sebelumnya
-
ICW: Aturan Perjalanan Dinas KPK Berpotensi Konflik Kepentingan
-
Perjalanan Dinas KPK Dibiayai Penyelenggara, Abraham Samad: Legalkan Gratifikasi
-
Geger! Karyawan Senior Perusahaan Alibaba Rudapaksa Karyawati Saat Perjalanan Dinas
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat
-
Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi
-
39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis