Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan curahan hati seorang wanita tentang sang ibu yang tak bisa hadir di acara siraman viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah di akun Tiktoknya, wanita tersebut menceritakan bagaimana sang ibu sangat antusias memilih ukuran baju seragam untuk dikenakan di hari bahagia tersebut.
Ia bahkan menyisihkan gajinya untuk mempersiapkan baju bagi sang ibu di hari pernikahannya.
"Udah dari jauh-jauh hari nyisihin uang dari gajiku untuk ngasih mami baju terindah di hari pernikahan ku nanti," tulis wanita tersebut dalam videonya, dikutip suara.com, Kamis (12/8/2021).
"Udah happy banget fitting terakhir, nggak sabar untuk nunggu hari pernikahan kita bisa berkumpul sama orang-orang tersayang," lanjutnya.
Wanita tersebut harus menelan kekecewaan karena sang ibu dilarang hadir pada prosesi siraman yang digelar beberapa sebelum hari pernikahannya.
"Hari H aku siraman mamiku dilarang datang untuk menyaksikan prosesi rangkaian menuju hari pernikahanku," tulis wanita tersebut.
Meskipun sang ibu tak bisa hadir di acara siraman, wanita tersebut merasa bersyukur bisa sungkem pada ibunya di hari pernikahan.
Ia juga mengucapkan terima kasih pada orang tua serta segenap keluarga yang menyayanginya.
Baca Juga: Heboh! Sneaker Motif Parpol di E-Commerce, Sepasang Dihargai Rp 155 Ribu
"Walaupun mami nggak bisa memakai baju cantik dari aku, walaupun mami hanya bisa menyaksikan ijab kobul pernikahanku, tapi aku bahagia sekali bisa sungkem sama mami papi kandungku," ujarnya lagi.
"Terima kasih papi, ibu sambungku, dan segelintir keluargaku atau sahabat yang telah menguatkanku dan menyayangiku," pungkasnya.
Dalam kolom komentar, wanita tersebut menjelaskan bahwa sang ibu tak bisa hadiri acara siraman karena dilarang oleh orang tua sang bapak.
Para warganet lantas memberikan beragam komentar usai melihat video tersebut.
"Dilarang sama orangtua bapakku," tulis wanita tersebut.
"Yang hatinya hancur bukan cuma mbaknya, percayalah ibumu juga hatinya hancur berkeping-keping," komentar salah satu warganet.
Berita Terkait
-
Fakta Pria yang Buka Pagar Sampai Ambruk Menimpa Mobil, Sempat Dikira ART
-
Video Suami Joget Mesra dengan Pengasuh Anak Panen Kritikan, Malah Dibela Istri
-
Bikin Syok! Organ Intimnya Harus di Amputasi, Pria Ini Ingin Akhiri Hidupnya
-
Heboh! Sneaker Motif Parpol di E-Commerce, Sepasang Dihargai Rp 155 Ribu
-
Viral Video Olimpiade Adu Kipas Angin Bikin Melongo, Ada Wasit sampai Tribun Penonton
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Penyerangan Tentara Israel ke Global Flotilla dan Jurnalis Indonesia Dianggap Pelanggaran Hukum Laut
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara