Suara.com - Kondisi penularan Covid-19 di Jakarta masih belum belakangan ini menunjukan tren positf. Jumlah kawasan yang termasuk dalam zona merah saat ini hanya tersisa tujuh RT.
Hal ini diketahui berdasarkan situs penyedia informasi seputar Covid-19 di ibu kota, corona.jakarta.go.id. Dijelaskan ada sejumlah RT yang termasuk dalam Wilayah Pengendalian Ketat (WPK) karena memiliki kasus corona.
Wilayah yang termasuk dalam WPK itu kemudian dibagi ke tiga golongan, yakni zona merah, oranye, dan kuning.
Pembagian zona ini sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Tingkat Rukun Warga.
Kriteria zona merah dalam aturan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan itu adalah jika ditemukan konfirmasi kasus Covid-19 di lebih dari 5 rumah dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Pada tanggal 5 sampai 11 Juli lalu, jumlah wilayah zona merah di Jakarta sempat menyentuh 324 wilayah.
Dari 38 RT yang tergolong zona merah, Jakarta Timur memiliki empat RT. Kemudian tiga RT sisanya ada di Jakarta Selatan.
Berikut daftar zona merah Covid-19 periode 10 sampai 16 Agustus 2021:
Jakarta Selatan (3 RT)
Baca Juga: Covid Mulai Melandai, Masih Ada 38 RT Zona Merah di Jakarta, Ini Lokasi-lokasinya
- Kelurahan Ciganjur, RT 006, RW 006
- Kelurahan Ciganjur, RT 004, RW 005
- Kelurahan Srengseng Sawah, RT 009, RW 007
Jakarta Timur (4 RT)
- Kelurahan Cibubur, RT 006, RW 003
- Kelurahan Kramat Jati, RT 002, RW 001
- Kelurahan Susukan, RT 011, RW 005
- Kelurahan Susukan, RT 007, RW 003
Berita Terkait
-
Covid Mulai Melandai, Masih Ada 38 RT Zona Merah di Jakarta, Ini Lokasi-lokasinya
-
Polda Malut Kerahkan Personel untuk Menegakan Aturan PPKM di Kawasan Zona Merah Covid-19
-
Camat Kembangan: Alhamdulillah Sudah Bebas Zona Merah Covid, Berkat PPKM Darurat
-
Usai Sembuh dari Covid-19, Gibran Nekat Sambangi Zona Merah, Ini Alasannya
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Siapa Dony Oskaria? Jejak Bankir Andal Pilihan Prabowo yang Kini Jadi Kepala BP BUMN
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
Cederai Demokrasi! Guru Besar UI Kecam Keras Penangkapan Aktivis dan Penyitaan Buku Saat Aksi Demo
-
Roy Suryo Cs Bedah Buku Keliling 100 Kota, Sebut Ijazah Jokowi 99,99% Palsu dan Analogi Petruk
-
Diaspora Belanda Heran Lihat Aksi Relawan Jokowi Ancam Demo Pakai BH-CD: Negeri Ini Sedang Sakit
-
Dari KPK ke Istana: Profil Akhmad Wiyagus, Jenderal Integritas Kini Jadi Wamendagri
-
Profil Akhmad Wiyagus: Polisi Peraih Hoegeng Awards Dilantik Jadi Wakil Menteri Dalam Negeri
-
Pramono Tolak Atlet Israel Bertanding di Jakarta: Tak Ada Manfaatnya, Minta Visanya Tak Dikeluarkan
-
Makin Terpojok? Imigrasi Ungkap Nasib Buronan Riza Chalid di Luar Negeri usai Paspor Dicabut!
-
Mahfud MD Tantang Menkeu Purbaya Usut Kasus Dugaan Pencucian Uang Rp189 Triliun dalam Impor Emas