Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso delapan tahun penjara dalam perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Selain pidana badan, terdakwa Matheus turut membayar uang denda Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).
Jaksa KPK juga menuntut Matheus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar.
"Jika tidak diganti dalam sebulan setelah inkrah maka hartanya disita dan jika tak cukup dipenjara satu tahun," ucap Jaksa
Adapun hal memberatkan terhadap terdakwa Matheus tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19," kata Jaksa
Untuk hal meringankan, terdakwa Matheus belum pernah dihukum serta mengakui terus terang perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa mendapat selaku saksi yang bekerjasama atau justice collaborator," tutup Jaksa.
Baca Juga: Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp 32,4 miliar. Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua: Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Jaksa KPK juga telah menuntut Juliari dengan hukuman 11 tahun penjara. Terkait tuntutan itu, Juliari melalui nota pembelaannya atau pleidoi meminta agar majelis hakim membebaskannya dengan dalih keluarganya telah menderita.
Berita Terkait
-
Nasib Juliari di Ujung Tanduk, KPK: Optimis Vonis Majelis Sesuai Tuntutan JPU
-
Minta Dibebaskan Dalih Keluarga Menderita, KPK Yakin Pleidoi Juliari Ditolak Hakim
-
Telak! Haris Azhar Sindir Kerumunan: Sembako Jokowi Mirip Bansos yang Dikorupsi Juliari
-
Bacakan Pledoi Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Minta Maaf ke Jokowi dan Megawati
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan 1 September 2026, Saatnya Buang yang Tak Perlu
-
Rekomendasi Moisturizer The Originote untuk Mencerahkan Sesuai Review dan Harga
-
Intelijen Ukraina: Rusia Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran untuk Propaganda Seolah-olah Didukung Dunia
-
Akhiri Konflik Panjang, Mees Hilgers Akui Sulit Ucap Perpisahan dengan Skuad FC Twente
-
Timnas Indonesia U-20 Gagal Hajar Malaysia, Nova Arianto Bongkar Masalah Garuda Muda
-
Jarak Rakyat dan Wakilnya Makin Pendek, Puan: Aspirasi Kini Bisa Sampai dalam Hitungan Detik
-
KPK Ungkap Asal Uang Rp 1,5 Miliar yang Disita dari Kasus Korupsi Pemkab Bogor
-
Kronologis Pendaki WNI Ditemukan Meninggal Dunia di Stasiun Ketujuh Gunung Fuji Jepang
-
Potensi Kerusuhan Terkendali, Pengamat Hukum Nilai Polri Berhasil Amankan Aksi 27 Agustus
-
Harga Asics Novablast Terbaru, Cek 3 Seri Sepatu Lari Paling Populer untuk Pemula dan Pro