Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menerima permohonan pengajuan Justice Collaborator atau JC terdakwa eks PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dalam perkara korupsi Bansos se-Jabodetabek tahun 2020.
Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membacakan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).
Jaksa KPK pun menyampaikan sejumlah alasan mempertimbangkan JC yang diajukan Matheus Joko.
"Terdakwa Matheus Joko sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," kata Jaksa KPK dalam persidangan.
Matheus Joko, kata Jaksa, bukan pelaku utama yang hanya ditugaskan sebagai pengumpul fee dari kepanjangan tangan eks Mensos Juliari P Batubara dari para vendor bansos.
Selain itu, Matheus Joko, juga telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara.
"Dimana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara," ucap Jaksa.
Kemudian, Jaksa KPK, juga telah menerima pengembalian uang korupsi bansos dari Matheus Joko senilai Rp176,4 juta yang telah dikembalikan melalui rekening KPK.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, status justice collaborator dapat diberikan pada matheus joko santoso karena telah memenuhi kriteria," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Matheus Joko telah dituntut delapan tahun penjara, serta membayar denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Matheus juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp1,56 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako sebesar Rp32,4 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik
-
Dari Salat di Reruntuhan hingga Amputasi: Cerita Mengharukan Korban Selamat Ponpes Al Khoziny
-
Atasi Masalah Sampah Ibu Kota, DPRD Dorong Pemprov DKI dan PIK Jalin Kolaborasi
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa