Suara.com - Jaksa Penuntut Umum dari KPK menerima permohonan pengajuan Justice Collaborator atau JC terdakwa eks PPK Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dalam perkara korupsi Bansos se-Jabodetabek tahun 2020.
Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membacakan tuntutan delapan tahun penjara terhadap Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (13/8/2021).
Jaksa KPK pun menyampaikan sejumlah alasan mempertimbangkan JC yang diajukan Matheus Joko.
"Terdakwa Matheus Joko sejak tahap penyidikan sampai pemeriksaan secara konsisten mengakui perbuatannya," kata Jaksa KPK dalam persidangan.
Matheus Joko, kata Jaksa, bukan pelaku utama yang hanya ditugaskan sebagai pengumpul fee dari kepanjangan tangan eks Mensos Juliari P Batubara dari para vendor bansos.
Selain itu, Matheus Joko, juga telah memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Harry van Sidabukke, Ardian Iskandar, dan Juliari Batubara.
"Dimana keterangan terdakwa signifikan karena mengungkap ada peran lebih besar yaitu Juliari Batubara," ucap Jaksa.
Kemudian, Jaksa KPK, juga telah menerima pengembalian uang korupsi bansos dari Matheus Joko senilai Rp176,4 juta yang telah dikembalikan melalui rekening KPK.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, status justice collaborator dapat diberikan pada matheus joko santoso karena telah memenuhi kriteria," imbuhnya.
Baca Juga: Kasus Bansos Corona, Eks Anak Buah Dituntut 8 Tahun Penjara Lebih Ringan dari Juliari
Dalam tuntutan Jaksa KPK, Matheus Joko telah dituntut delapan tahun penjara, serta membayar denda Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Matheus juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp1,56 miliar.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako sebesar Rp32,4 miliar.
Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI