Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sempat menjemput paksa dr Richard Lee. Dia dijemput paksa usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan upaya menghilangkan barang bukti.
Pakar Telematika, Roy Suryo menjelaskan kasus Richard Lee yang dinyatakan polisi masuk ke dalam akun Instagram milik yang bersangkutan secara ilegal. Padahal, akun Instagram milik Richard Lee tersebut telah disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam perkara lain yang menjeratnya.
Roy Suryo mengemukakan, Richard Lee diduga melakukan ilegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita penyidik lewat akun Facebook miliknya. Hal itu memang bisa dilakukan meskipun password akun Instagram Richard Lee telah diganti oleh penyidik.
"Ketika sudah diganti password, memang karena Instagram itu bisa diakses melalui induknya yakni Facebook, Richard Lee sempat melakukan akses terhadap akun Instagramnya yang sebenarnya akun Instagram tersebut sudah disita kepolisian," kata Roy Suryo kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).
Menurut Roy Suryo, ilegal akses yang dilakukan oleh Richard dapat dikategorikan sebagai upaya melawan hukum. Sehingga, kata dia, penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka hingga melakukan penjemputan paksa
"Disebut sebagai ilegal akses karena alat yang sudah jadi barang bukti kemudian diakses secara tidak berhak oleh dokter Richard Lee. Ini yang sebenarnya terjadi hingga penangkapan ke yang bersangkutan," ujarnya.
Berkenaan dengan itu, Roy Suryo pun menilai keputusan penyidik tak melakukan penahanan terhadap Richard Lee sudah tepat.
"Saya juga mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian. Jadi menangkap, mengambil keterangan tapi tidak menahan karena sesuai dengan banyaknya permintaan dari masyarakat dan di sosmed mengatakan tidak layak Richard Lee ini kemudian ditahan," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan Richard Lee usai dijemput paksa atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya penghilang barang bukti. Dia dipulangkan dengan alasan kooperatif.
Baca Juga: Dokter Richard Lee Diomelin Istri usai Dibebaskan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Richard Lee kekinian hanya diminta wajib lapor.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Richard Lee sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan akses ilegal dan upaya menghilangkan barang bukti.
Penyidik awalnya mengatakan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Yusri ketika itu mengemukakan Richard Lee dipersangkakan dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 221 KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun.
"Sekarang RL (Richard Lee) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/8/2021) siang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan