Suara.com - Berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hal itu disampaikan pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir.
Dia mengatakan, penyidik Polda Jatim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP yang menyatakan bahwa berkas perkasa kasus tersebut telah dinyatakan lengkap. Surat itu tertanggal 13 Agustus 2021 dan pelimpahan tahap dua akan di serahkan pada Kamis (19/8) pekan depan.
"Sebelumnya sempat dinyatakan P19 atau belum lengkap dan dikembalikan oleh Kejaksaan ke penyidik Polda Jatim. Kami bersyukur sekarang sudah dinyatakan lengkap, sehingga kasus ini bisa naik ke tahapan berikutnya," kata Fatkhul Khoir dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Jumat (13/8/2021) malam.
Meski bersyukur karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur, pria yang akrab dipanggil Djuir ini mendesak agar pihak Kejaksaan melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut dan berharap agar polisi mengusut para pelaku lainnya.
Sebab sejauh ini penyidik baru menetapkan 2 tersangka yakni Purwanto dan Firman. Keduanya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jawa Timur.
Bagi Juir, berbagai barang bukti yang telah dipegang penyidik serta reka ulang yang telah berlangsung sebelumnya, telah menunjukkan secara terang benderang bahwa para pelakunya bukan hanya Purwanto dan Firman.
"Kami berharap polisi juga mengusut pelaku lain yang terlibat, termasuk orang-orang yang berada di balik layar atau memerintahkan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut," ujar Djuir.
"Jangan sampai dua orang yang kini jadi tersangka itu dijadikan tumbal untuk menutupi keterlibatan pelaku lainnya," imbuhnya.
Seperti diketahui, Nurhadi adalah jurnalis Tempo di Surabaya yang dianiaya sekitar 15-an orang saat menjalankan tugas jurnalistik di Gedung Samudra Bumimoro. Di gedung tersebut berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji, bekas Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang, serta anak Kombes Pol Ahmad Yani, mantan karo Perencanaan Polda Jatim. Kabar terbaru, Angin Prayitno Aji sendiri telah ditahan oleh KPK.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, Pemberkasan Kejaksaan Dinilai Lamban
Di gedung Samudra Bumimoro itu, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji.
Kedatangan Nurhadi ke lokasi rupanya membuat marah para pelaku yang berjumlah belasan orang. Mereka kemudian menganiaya Nurhadi lalu merusak sim card di telepon genggam miliknya serta menghapus seluruh data dan dokumen yang dalam telepon genggam tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
Nurhadi Raih Udin Awards 2021
Sementara itu,pekan lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia telah memberikan penghargaan Udin Award 2021 kepada Nurhadi. Penghargaan Udin Awards ini merupakan penghargaan tahunan sebagai simbol upaya untuk mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Udin Award diambil dari nama panggilan harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, yang meninggal pada 16 Agustus 1996 di Yogyakarta. Udin dianiaya orang yang tidak dikenal, karena pemberitaan yang ditulisnya pada 13 Agustus 1996. Ia kemudian meninggal tiga hari kemudian. Sampai saat ini, kasusnya tidak tuntas diusut. Pembunuh Udin masih berkeliaran.
Dalam pemberian Udin Award tahun ini, panitia menerima 5 usulan nama kandidat penerima Udin Award 2021. Lima nominator tersebut diusulkan oleh 3 AJI kota, yaitu AJI Surabaya, AJI Balikpapan, dan AJI Medan. Anggota AJI Jakarta dan jurnalis di kota Bengkulu masing masing mengusulkan satu nama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Update Gempa NTT: 75 Meninggal, 907 Luka, Gempa Susulan 3.752 Kali
-
Sangkar Emas dan Romansa Toxic: Membedah Era Revolusioner dalam Drama Blazing Elegance
-
Membaca Yuk Gaul! Jadi Orang Keren Tanpa Kehilangan Arah
-
Waspada 'Silent Killer', Begini Cara OMRON Pastikan Akurasi Cek Tensi Mandiri di Rumah
-
Saat Desain Harus Bisa Dirasakan: Filosofi di Balik Galaxy Z Fold8 dan Galaxy Watch
-
4 Inspirasi OOTD Cha Woo Min dengan Gaya Casual Streetwear yang Kekinian!
-
Jakarta Kirim Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Dikirim Lewat Udara dan Laut
-
Gubernur Khofifah Dorong Penguatan Kerja Sama Jatim-Singapura di Bidang Investasi dan SDM
-
Rudiansyah Jadi 'Superman' Lawan Karhutla, Mengapa Kebakaran Hutan dan Lahan Terus Berulang?
-
4 Rekomendasi Cleansing Balm Lokal Terbaik untuk Makeup Waterproof, Mulai Rp50 Ribuan