Suara.com - Teks proklamasi merupakan sebuah naskah teks yang berisi pernyataan atau proklamasi kemerdekaan Indonesia yang menandakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia telah berdiri. Selain itu, teks proklamasi juga menegaskan bahwa bangsa Indonesia telah terlepas dari masa penjajahan.
Teks proklamasi dibacakan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Tepatnya, pada pukul 10.00 WIB di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta yang saat ini menjadi Jalan Proklamasi Nomor 5 Jakarta Pusat.
Perumusan teks proklamasi ini dilakukan di rumah Laksamana Maeda pada dini hari 17 Agustus 1945. Perumusan teks proklamasi dimulai saat Soekarno-Hatta diculik oleh kaum pemuda ke Rengasdengklok untuk menghindari dari pengaruh Jepang.
Inisiasi perumusan teks proklamasi ini dilatarbelakangi oleh Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945 setelah bom atom dijatuhkan di kota Hiroshima dan Nagasaki.
Saat Soekarno dan Hatta diculik, Ahmad Soebarjo datang dan berusaha untuk membujuk kaum pemuda melepaskan Soekarno-Hatta dengan kesepakatan bahwa proklamasi akan segera dilaksanakan tanpa mengulur waktu lebih lama.
Pada 17 Agustus 1945 pada pukul 03.00 WIB, teks proklamsi disusun oleh Soekarno, Hatta, dan Ahmad Soebarjo di ruang makan Laksamana Maeda. Mereka membuat naskah dua alenia teks proklamasi yang ditulis tangan.
Lalu teks proklamasi diketik oleh Sayuti Melik dan dikembalikan kepada Soekarno-Hatta untuk ditandatangani. Berikut ini adalah isi dari teks proklamasi berdasarkan versi yang telah diketik dan ditulis tangan.
Baca Juga: Penulisan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2021 yang Benar, Apakah HUT Ke - 76 RI?
- Isi Teks Proklamasi versi ditulis tangan berbunyi:
"Proklamasi.
Kami, bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal2 yang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l., diselenggarakan dengan tjara saksama dan dalam tempoh jang sesingkat-singkatnja.
Djakarta, 17-8-'05.
Wakil2 bangsa Indonesia."
- Isi Teks Proklamasi versi yang telah diketik berbunyi:
"Proklamasi
Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Djakarta, hari 17 boelan 8 tahun 05.
Atas Nama bangsa Indonesia.
Soekarno/Hatta”
Arti Penting Pembacaan Teks Proklamasi
Dengan membacakan teks proklamasi, ini menjadi titik puncak perjuangan Indonesia dalam melawan penjajahan setelah dijajah selama lebih dari 350 tahun. Hal itu menandakan bahwa bangsa Indonesia menyatakan medeka dan berakhirnya penderitaan rakyat.
Berikut ini adalah arti penting pembacaan teks proklamasi bagi bangsa Indonesia yang dilansir oleh Rumah Belajar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
- Merupakan kulminasi/puncak perjuangan bangsa Indonesia
- Sumber hukum bagi pembentukan negara kesatuan Republik Indonesia
- Awal berlakunya hukum nasional, akhir berlakunya hukum kolonial.
- Hukum kolonial yang diberlakukan oleh penjajah diganti dengan hukum nasional
- Titik tolak pelasanaan amanat penderitaan rakyat.
- Sebagai awal dari bebasnya penderitaan rakyat dari kemiskinan, ketidakbebasan kebodohan dan tanam/kerja paksa
Itulah teks proklamasi kemerdekaan Indonesia berserta sejarah perumusan, isi hingga makna yang terkandung di dalamnya.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!