Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan keberatan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHAP) atas langkah korektif yang diminta Ombudsman RI terkait temuan dugaan maladministrasi dalam proses pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai menjadi PNS.
Apalagi, langkah korektif yang diminta Ombudsman RI sudah memasuki akhir batas waktu untuk dilaksanakan KPK. KPK pun seperti tetap bersikeras untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman tersebut.
"KPK sudah selesai merespon LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (16\8\2021).
Menurut Ali, sikap keberatan KPK itu pun juga tercantum dalam peraturan Ombudsman RI. Apalagi, lembaganya pun sudah menyerahkan surat secara resmi kepada Ombudsman RI.
"Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri. Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya keberatan dan menolak rekomendasi atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI dalam alih status pegawai KPK menjadi PNS.
"Mengingat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh terlapor didasarkan atas pemeriksaan yang melanggar hukum, melampaui wewenangnya, melanggar kewajiban hukum untuk menghentikan dan tidak berdasarkan bukti serta tidak konsisten dan logis, oleh karena itu kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Kata dia, setidaknya ada 13 poin keberatan KPK atas temuan maladministrasi TWK oleh Ombudsman RI. Di mana salah satunya, KPK menilai bahwa Ombudsman RI dianggap tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan dari para pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Itu lantaran para pelapor dianggap bukan sebagai pihak yang membutuhkan pelayanan publik terhadap KPK.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Alih Status Pegawai KPK Diumumkan Siang Ini
Seperti diketahui, Ombudsman RI menemukan adanya tiga fokus dugaan maladministrasi TWK. Pertama, Pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Ketiga, dalam tahap penetapan hasil assessment wawancara kebangsaan.
"Tiga hal itu ditemukan potensi-potensi maladministrasi," kata Ketua Ombudsman RI dalam konferensi pers.
Maka itu, Ombudsman RI menyatakan ada empat poin tindakan korektif yang harus dilakukan oleh pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK. Pertama, memberikan penjelasan konsekuensi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK yang tidak lulus menjadi PNS.
Kedua, Hasil TWK tersebut sepatutnya menjadi bahan masukan langkah perbaikan. Bukan, malah menjadi dasar pemberhentian 51 pegawai KPK.
"Terhadap pegawai KPK yang TMS (tidak memenuhi syarat), diberikan kesempatan untuk perbaiki dengan asumsi mereka benar tidak lulus di TMS. Melalui pendidikan kedinasan," tegas Anggota Ombudsman RI Robert.
Berita Terkait
-
Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM Alih Status Pegawai KPK Diumumkan Siang Ini
-
Siang Ini Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan Dugaan Pelanggaran TWK KPK
-
Era Firli Bahuri Masa Terkelam KPK, Febri Diansyah: Rombak Total Pimpinan!
-
Pakar: Persepsi Publik atas Penanganan Korupsi di Indonesia Turun Sejak UU KPK Direvisi
-
Solidaritas, Para Pegawai Aktif KPK Mendesak Pimpinan KPK Angkat 75 Pegawai tak Lolos TWK
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
Terkini
-
Demo Guru Honorer Hari Ini: Jakarta Dikepung, 1.597 Aparat Siaga di Monas
-
Ribuan Polisi dan TNI Jaga Ketat Demo Guru Honorer Madrasah di Monas
-
Gelar Konsolidasi Aksi Hari Ini, 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Bila Tuntutan Tak Didengar
-
Demo Guru di Monas, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Layanan
-
Sama-Sama Lapor ke Presiden, Apa Beda Tugas Tim Koordinasi MBG dan BGN?
-
Whoosh Mau Dijual ke Publik? Ketua Projo Dorong IPO Atasi Utang Kereta Cepat
-
Menteri Keuangan Purbaya: Antara Pencitraan dan Substansi Kebijakan yang Dipertanyakan
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel
-
Detik-detik Penembak Pengacara Ditangkap: Terkapar di Gang Sempit, Tak Berdaya Saat Pistol Ditemukan
-
Prabowo Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan: Kalau Ribut Terus, Nanti Wisatawan Ogah Datang!