Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut tiga tahun penjara terhadap terdakwa Samin Tan, pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BLEM) pada, Senin (16/8/2021). Selain pidana badan, Samin Tan juga dituntut membayar denda sebesar Rp20 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
"Menyatakan Terdakwa Samin Tan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).
Terdakwa Samin Tan terbukti memberikan uang suap terhadap eks Anggota DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar.
Uang itu bertujuan untuk memuluskan dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah.
Dalam hal memberatkan tuntutan Jaksa, Samin Tan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui terus terang perbuatannya.
Sedangkan dalam hal meringankan, Samin Tan dinilai Terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan satu orang istri dan dua rang anak.
Samin Tan dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ada Peran Eks Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kasus Bos Tambang Samin Tan
-
Sidang Kasus Samin Tan, JPU KPK Bongkar Peran Ignatius Jonan dan Marcus Mekeng
-
Berkas Lengkap, Bos PT Borneo Lumbung Energi Samin Tan Segera Diadili
-
Koruptor Lunasi Uang Pengganti, Eni Siragih Setor ke Negara Rp3.787.000.000
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal